Mendag Zulhas menandatangani 4 Mutual Recognition Agreement (MRA) di Semarang, Jawa Tengah. Diharapkan MRA ini bisa mempermudah perdagangan di ASEAN.
Di sela-sela rangkaian kegiatan ASEAN Economic Minister ke-55, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menandatangani 4 Mutual Recognition Agreement di Semarang, Jawa Tengah. Diharapkan MRA ini bisa mempermudah perdagangan di ASEAN.
"Ini semua ditandatangani untuk mengurangi hambatan di bidang perdagangan. Kita sudah mempunyai Regional Comprehensive Economic Partnership . Kalau masih ada hambatan kita tanda tangani turunannya ini agar hambatan perdagangan ASEAN lebih mudah diatasi," kata Zulhas usai penandatanganan, Minggu . Adapun 4 MRA tersebut adalah ASEAN Framework Agreement on Mutual Recognition Arrangements . Ini adalah Perjanjian Kerangka Kerja ASEAN mengenai Pengaturan Pengakuan Bersama.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
ASEAN Tariff Finder Diresmikan, Zulhas: Bawa Manfaat bagi Ekonomi ASEANPortal tersebut telah diperbarui untuk memfasilitasi pelaku bisnis dengan memberikan informasi perdagangan terbaru dalam portal tunggal dan user friendly.
Read more »
Luncurkan 'Harbolnas' ASEAN, Zulhas: Promosikan Produk Asia Tenggara!Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bersama Menteri Perdagangan ASEAN meluncurkan ASEAN Online Sale Day (AOSD) 2023 di Semarang secara fisik.
Read more »
Zulhas Ajak Negara-negara ASEAN Berperan Aktif Kembangkan Ekonomi KawasanZulhas mengatakan untuk mewujudkan peran aktif ASEAN semua anggota harus bekerja sama agar terjadinya pertumbuhan ekonomi kawasan yang berkelanjutan.
Read more »
Lihat Lagi Suasana Pertemuan Menteri Ekonomi Se-ASEAN di SemarangMendag Zulhas membuka dan memimpin 37th ASEAN Free Trade Area (AFTA) Council Meeting di Semarang.
Read more »
AEM Hari Pertama Selesaikan 5 Capaian Prioritas Ekonomi di ASEANZulhas mengatakan dari tujuh capaian prioritas ekonomi ASEAN, lima capaian berhasil diselesaikan.
Read more »