Sembilan tahun kurungan penjara bakal dijalani dua kontraktor pembangunan graving dock di PT Dok Kodja Bahari. Terdakwa adalah M Saleh dan Lidyannor.
Nota tuntutan dibacakan JPU Andre dan Safiri dari Kejaksaan Tinggi Kalsel. Dalam nota itu, JPU juga menuntut dua terdakwa untuk membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.
Terdakwa Saleh dituntut lebih berat, selain penjara dan denda, dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar. Jika tak bisa membayarnya sebulan setelah putusan memiliki hukum tetap, maka harta terdakwa akan dilelang untuk menutupinya.JPU meyakini, mereka terbukti secara sah dan meyakinkan atas tindak pidana korupsi hingga menimbulkan kerugian negara.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Berita Liga Inggris: Ben Chilwell Perpanjang Kontrak di Chelsea hingga 2023Ben Chilwell resmi memperpanjang kontraknya di Chelsea dua tahun lagi, sampai tahun 2027
Read more »
Sekali Reses, DPRD Kota Pasuruan Dianggarkan Rp 525 JutaAnggaran reses tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun lalu.
Read more »
AG Divonis 3,5 Tahun Penjara, Keluarga David: Ini Jadi Awal untuk Terdakwa Lainnya |Republika OnlineKeluarga David sebut vonis AG 3,5 tahun penjara menjadi awal untuk terdakwa lainnya.
Read more »
Jaksa Nyatakan Pikir-pikir soal Putusan 3 Tahun 6 Bulan untuk Terdakwa Anak AGTerdakwa anak AG dinyatakan bersalah oleh majelis hakim terkait perkara dugaan penganiayaan CDO dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, ini kata majelis hakim.
Read more »
Mantan Kepala SMKN 2 Kisaran dituntut 7,6 tahun terkait korupsi BOSMantan Kepala SMKN 2 Kisaran, Asahan, Zulfikar, dituntut penjara selama 7 tahun 6 bulan, terkait perkara korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2017.
Read more »
Korupsi Dana BOS Rp 900 Juta, Eks Kepsek SMK 2 Kisaran Dituntut 7 Tahun BuiEks Kepsek SMKN 2 Kisaran dituntut 7 tahun 6 bulan penjara di PN Medan. Dia diyakini bersalah oleh jaksa melakukan korupsi dana BOS tahun ajaran 2017.
Read more »