Terhadap kedua anak berkonflik ini dikenakan Pasal UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Dua orang pemotor bercelurit, yang aksinya sempat viral di Jalan Raya Magelang-Yogyakarta, wilayah Mertoyudan, Kabupaten Magelang ditetapkan sebagai anak berkonflik oleh Polresta Magelang.
Dari pemeriksaan yang dilakukan terungkap, sebelum peristiwa yang terekam dalam video dan sempat viral, keduanya mengaku sempat mengonsumsi minuman beralkohol. Ruruh menambahkan, terhadap kedua anak berkonflik ini, dikenakan Pasal UU Darurat Nomor 12 tahun 1951."Termasuk pasal pengerusakan, karena yang bersangkutan juga merusak mobil yang digunakan oleh pengguna jalan," katanya.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Viral Turis Pakai Pelat Nomor Palsu di Bali, Polisi Gerak CepatPelat nomor palsu itu bertuliskan nama dan nomor telepon. Polri mengejar turis yang mengendarai mobil dan motor dengan pelat nomor Rusia.
Read more »
Dakwaan Pasal Keliru, Hotman: Harusnya Teddy Minahasa BebasKuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyatakan bahwa kliennya itu seharusnya bebas dari dakwaan.
Read more »
Dijerat Pasal Salah, Ahli Sebut Dakwaan Irjen Teddy Minahasa Harusnya Batal Demi HukumSaksi ahli Eva menjelaskan kepada majelis hakim bahwa surat dakwaan terdakwa Teddy Minahasa batal secara hukum.
Read more »
Polisi Atlanta Dakwa 23 Orang Dengan Pasal Terorisme |Republika OnlinePolisi mengatakan kelompok itu melempar batu, bom molotov, dan petasan ke petugas.
Read more »
Inisiasi Penyusunan Juknis Anggota Dewan Unsur PengangkatanSesuai amanat Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang termuat dalam Pasal 6, maka pengisian kursi DPR Provinsi dan DPR kabupaten/kota, kini tidak hanya melalui proses pemilihan umum, tapi juga dia
Read more »