DPR Sebut Kewenangan IDI di Draf RUU Kesehatan Dibatasi

Philippines News News

DPR Sebut Kewenangan IDI di Draf RUU Kesehatan Dibatasi
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 57 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 26%
  • Publisher: 59%

Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris menegaskan draf RUU Kesehatan tetap mengakui keberadaan IDI, namun kewenangannya dibatasi. 

tetap mengakui keberadaan organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia . Hanya saja, kata Charles, RUU Kesehatan akan membatasi kewenangan dari IDI seperti dalam pemberian izin praktik dokter.

"Kemungkinan besar perbedaan yang ada di kewenangan bahwa organisasi profesi, IDI tetap ada, tetapi kewenangannya berubah, tidak lagi seperti saat ini," ujar Charles kepada BeritasatuTV di Ruang Komisi IX DPR, Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa .Charles menegaskan draf RUU Kesehatan tidak menyebutkan spesifik soal IDI, tetapi hanya menyebutkan organisasi profesi.

"RUU ini tidak membatasi masyarakat untuk membuat suatu organisasi profesi baru yang nantinya bisa berjalan bersama-sama organisasi profesi yang sudah ada. Misalnya organisasi kedokteran, organisasi perawat dan seterusnya," kata dia.masih disebut dalam RUU ini, yah hanya sebatas tetap ada pengakuan bahwa mereka masih ada, tetapi kewenangannya mungkin akan berubah," jelas dia menambahkan.

"Namun, sekali lagi kami belum membahas dengan Kemenkes di Komisi IX, jadi kami belum bisa memastikan kewenangannya akan spesifiknya seperti apa, tetapi arahnya ke sana, arahnya bahwa ke depan soal perizinan , perpanjangan izin dan seterusnya, mungkin dikembalikan ke pemerintah," kata Charles.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Pemerhati Sebut Kewenangan IDI Terlalu Besar di RUU Kesehatan NasionalPemerhati Sebut Kewenangan IDI Terlalu Besar di RUU Kesehatan NasionalPembentukan kolegium kedokteran hingga penerbitan surat izin praktik oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dinilai terlalu memonopoli dunia kesehatan nasional.
Read more »

PBNU Dukung Pengesahan RUU PPRT : Wujud Kepatuhan AgamaPerwakilan PBNU, Aniq Nawawi, mendukung pengesahan RUU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) menjadi RUU Inisiatif DPR.
Read more »

Pemerintah Segera Serahkan DIM RUU Kesehatan ke DPRPemerintah Segera Serahkan DIM RUU Kesehatan ke DPRPemerintah segera menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kesehatan kepada DPR RI.
Read more »

Utamakan Kualitas, DPR Tak Buru-buru Bahas RUU KesehatanUtamakan Kualitas, DPR Tak Buru-buru Bahas RUU KesehatanWakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris menegaskan, pihaknya tidak akan terburu-buru dalam membahas RUU Kesehatan.
Read more »

Menkes: Hak Masyarakat Atas Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan Jadi Tujuan Utama RUU KesehatanMenkes: Hak Masyarakat Atas Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan Jadi Tujuan Utama RUU KesehatanSelain itu, RUU Kesehatan juga harus memastikan bahwa negara hadir dan bertanggung jawab dalam memenuhi layanan kesehatan kepada masyarakat.
Read more »

Urgensi RUU Kesehatan untuk Perbaiki Layanan ke MasyarakatUrgensi RUU Kesehatan untuk Perbaiki Layanan ke Masyarakat TempoNasional
Read more »



Render Time: 2025-04-08 16:40:17