Dody Prawinegara mengatakan bahwa rasa takut yang membuatnya nekat mengantar sabu yang ditukar tawas hasil dari ungkapan kasus sesuai perintah Teddy.
Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu . ANTARA / WaldaJakarta - Terdakwa kasus peredaran sabu sekaligus mantan Kapolres Bukittinggi, Dody Prawiranegara mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena takut dengan mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa sebagai pimpinannya
Karenanya, Dody merasa menyesal sudah menuruti perintah Teddy yang jelas-jelas melanggar undang-undang pemberantasan narkotika itu. Dengan adanya kejadian ini, dia merasa tercoreng dan seluruh reputasi yang dia bangun sebagai polisi hancur. Dody dituntut hukuman tersebut karena dinilai terbukti melanggar ketentuan berupa Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Menyatakan Dody Prawiranegara bersama Teddy Minahasa, saksi Samsul Ma'arif dan saksi Linda alias Anita terbukti secara sah menjadi perantara dalam jual-beli menukar narkotika golongan satu," kata jaksa.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Terlibat Peredaran Narkoba Teddy Minahasa, AKBP Dody dan Linda Akan Bacakan Pledoi Hari IniPengadilan Negeri Jakarta Barat bakal menggelar sidang lanjutan kasus peredaran narkoba yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa, eks Kapolda Sumatera Barat. Pengadilan...
Read more »
Sidang Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara Bacakan Nota Pembelaan Hari IniPengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) kembali menggelar sidang lanjutan untuk terdakwa anak buah Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
Read more »
Dody Prawiranegara: Saya Tidak Berniat Menikmati Penjualan, Murni karena Perintah Teddy MinahasaAKBP Dody Prawiranegara mengaku proses hukum yang dijalaninya adalah buntut dari rasa takut melawan perintah Irjen Teddy Minahasa.
Read more »
Anak Buah Teddy, AKBP Dody Sampaikan Nota Pembelaan Kasus Narkoba di PN JakbarDalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa AKBP Dody dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Read more »
AKBP Dody Menangis di Sidang: Prestasi Sirna karena Irjen Teddy!AKBP Dody menangis di sidang kasus narkotika. Sambil terisak, Dody menyebut prestasinya sirna karena mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Read more »
Dituntut 20 Tahun Penjara, Dody Prawiranegara: Saya Begitu Rapuh, Tidak Lagi TangguhTerdakwa AKBP Dody Prawiranegara mengaku rapuh seusai duduk menunggu vonis majelis hakim terkait perkara narkoba.
Read more »