Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, melayangkan gugatan praperadilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan tersebut dilayangkan, karena Lukas merasa tak melakukan apa yang dituduhkan lembaga antiasuah kepadanya.
Ali mengatakan, pihaknya sangat menghargai permohonan tersebut sebagai proses kontrol dalam penanganan perkara oleh KPK, terutama dalam hal aspek formil penyelesaian perkara. “Syarat-syarat ketentuan formil dalam perkara ini pun telah kami patuhi, sehingga pada gilirannya nanti kami optimis permohonan gugatan praperadilan tersangka tersebut akan ditolak hakim,” ujarnya.
Sidang perdana gugatan Lukas Enembe tersebut rencananya digelar pada Senin . Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe Ajukan PraperadilanGubernur nonaktif Papua Lukas Enembe mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Lukas tak terima dijadikan tersangka dugaan penerimaan suap dan gratifikasi oleh lembaga antirasuah.
Read more »
Gugat KPK ke Pengadilan, Lukas Enembe Ingin Bebas dan Dipulihkan NamanyaGubernur Papua Lukas Enembe tidak terima ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Read more »
Lukas Enembe Gugat Praperadilan KPK, Minta Dibebaskan dari Tahanan!Lukas Enembe mempraperadilankan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel.
Read more »
Lukas Enembe Gugat KPK ke PN Jakarta Selatan, Begini AlasannyaGubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK ke PN Jakarta Selatan.
Read more »
Lukas Enembe Gugat KPK ke Pengadilan, Minta Dibebaskan dari TahananLukas Enembe melakukan gugatan praperadilan kepada KPK. Dalam gugatannya Gubernur Papua nonaktif itu menilai penetapan tersangka kepadanya tidak sah.
Read more »
Lukas Enembe Layangkan Gugatan Praperadilan Atas Penetapan Tersangka Oleh KPKGugatan itu sudah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 Maret 2023. Perkaranya tercatat dengan nomor 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Read more »