Dirjen PHU: BPKH Kembalikan Uang Haji Khusus 8.000 Dolar ke Jamaah |Republika Online

Philippines News News

Dirjen PHU: BPKH Kembalikan Uang Haji Khusus 8.000 Dolar ke Jamaah |Republika Online
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 57 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 26%
  • Publisher: 63%

Haji 2023 harus terselenggara dengan baik.

Proses pengembalian keuangan haji khusus dilakukan dengan mengunggah surat permohonan yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak , bukti setoran, slip setoran dan kartu keanggotaan BPJS Kesehatan. Semua data ini diunggah melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji .

Berdasarkan data terbaru yang ada, Hilman menyebut pengembalian keuangan jamaah haji khusus sampai tanggal 29 Maret 2023 adalah 23.536.000 dolar. Keuangan tersebut ditujukan kepada 2.942 jamaah.Selain itu, ia juga menyebut berdasarkan data 15 Maret 2023 jumlah PIHK di Indonesia adalah 495. Dari jumlah ini, PIHK yang memiliki jamaah berhak pelunasan adalah 323 instansi.

"PIHK yang bisa memberangkatkan jamaah haji khusus adalah mereka yang memiliki jamaah minimal 45 orang. Bagi PIHK yang jamaahnya kurang harus bergabung dengan PIHK lain dalam satu konsorsium," lanjut dia. Berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2019, kuota haji khusus adalah 8 persen dari jumlah kuota haji Indonesia. Di tahun 2023 ini, Indonesia mendapat kuota sebanyak 221.000 jamaah, sehingga kuota untuk haji khusus adalah 17.680 orang.

Dari angka ini, Hilman menyebut jumlah jamaah haji khusus tahun berjalan 16.128 orang dan prioritas jamaah lansia 177 org. Ketentuan prioritas jamaah lansia 1 persen ini didapat dari PMA No 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Komnas Haji Apresiasi Kesepakatan Komisi VIII DPR RI dan Kemenag tentang Penambahan Bipih Jemaah Haji 2023Komnas Haji Apresiasi Kesepakatan Komisi VIII DPR RI dan Kemenag tentang Penambahan Bipih Jemaah Haji 2023KOMISI VIII DPR RI telah menyepakati penambahan nilai manfaat Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) 2023 atau 1444 H bagi calon jemaah lunas tunda 2020-2022
Read more »

Sri Mulyani Bawa Kabar Baik, Gaji Ke-13 Dibagikan Mulai JuniSri Mulyani Bawa Kabar Baik, Gaji Ke-13 Dibagikan Mulai JuniPenyaluran gaji ke-13 akan disalurkan mulai Juni 2023, bertepatan dengan tahun ajaran baru 2023/2024.
Read more »

Cuti Bersama Lebaran Sudah Dimajukan, Pengamat Minta Diperpanjang LagiCuti Bersama Lebaran Sudah Dimajukan, Pengamat Minta Diperpanjang LagiPemerintah telah menetapkan waktu cuti bersama Lebaran 2023 selama 7 hari selama 19-25 April 2023
Read more »

SNBP 2023 Diumumkan Hari Ini Selasa 28 Maret 2023, Universitas Brawijaya Jadi PTN Favorit PesertaSNBP 2023 Diumumkan Hari Ini Selasa 28 Maret 2023, Universitas Brawijaya Jadi PTN Favorit PesertaKetua Umum Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), Mochamad Ashari menuturkan, dari 137 PTN yang buka penerimaan mahasiswa baru, Universitas Brawijaya jadi terfavorit.
Read more »

Pemerintah Resmi Revisi Cuti Bersama Lebaran 2023 Jadi 19-25 April 2023 - tvOnePemerintah Resmi Revisi Cuti Bersama Lebaran 2023 Jadi 19-25 April 2023 - tvOnePemerintah secara resmi merevisi cuti bersama hari raya Lebaran tahun 2023 melalui SKB 3 menteri. Pertimbangan merevisi cuti bersama itu untuk menghindari penumpukan dan kemacetan pada saat lebaran Idul Fitri. - tvOne
Read more »

Besaran THR 2023 yang Akan Dikantongi PNS, Dirjen Pajak Dapat Segini!Besaran THR 2023 yang Akan Dikantongi PNS, Dirjen Pajak Dapat Segini!Menkeu Sri Mulyani memastikan besaran THR PNS 2023 akan diberikan sebesar gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji. Jadi berapa?
Read more »



Render Time: 2025-04-02 20:13:55