Dirjen Nunuk Minta Masa Kontrak Kerja PPPK Dihilangkan, Begini Respons KemenPAN-RB & BKN Dirjennunuk
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nunuk Suryani menyodorkan usulan menarik soal nasib PPPK.
"Jika memungkinkan kami mengusulkan agar masa kontrak kerja PPPK tidak ada lagi. Artinya, ketika guru honorer sudah menjadi PPPK secara otomatis berlanjut masa kerjanya hingga pensiun," kata Dirjen Nunuk, Jumat . Perbedaan masa kontrak itu, ujarnya, diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Di dalam PP tersebut masa kontraknya ditentukan oleh kepala daerah.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Bapenda Gandeng Dirjen Pajak Cari Formula Tingkatan Pendapatan Pajak Penghasilan |Republika OnlineDBH pajak penghasilan untuk Provinsi Jawa Barat diharapkan bisa meningkat.
Read more »
Dirjen Gatrik ESDM Semprot Dirut PLN Batam, Singgung soal KinerjaDirjen Ketenagalistrikan ESDM Jisman P. Hutajulu, mengungkapkan kejengkelannya ke Dirut PLN Batam terkait tata kelola kelistrikan.
Read more »
Pemko Padang Ajukan 3 Ribu Formasi PPPKPemko Padang kembali mengajukan formasi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2023 ini.
Read more »
Pemkab Lebak Usul Ribuan Kuota PPPK Seleksi 2023, Paling Banyak Formasi IniPemerintah Kabupaten Lebak mengusulkan ribuan kuota PPPK seleksi 2023 untuk formasi guru, tenaga kesehatan, dan teknis.
Read more »
Kemendikbudristek Ambil Alih Formasi PPPK Guru, Mas Nadiem Beri Alasan Kuat, Posisi Pemda?Kemendikbudristek mengambil alih formasi PPPK guru. Mendikbudristek Mas Nadiem Makarim pun memberi alasan kuat. Bagaimana posisi pemda?
Read more »
Gaji Ke-13 ASN Cair Awal Juni 2023, Sebegini Anggaran yang Disiapkan Pemkab PacitanGaji ke-13 ASN (PNS dan PPPK) di Pemkab Pacitan akan dicairkan awal Juni 2023. Sebegini anggaran yang dipersiapkan Pemkab Pacitan untuk gaji ke-13 ASN itu.
Read more »