Seorang mantan tentara Australia ditangkap karena diduga membunuh seorang warga sipil Afghanistan saat ditugaskan di negara itu dan didakwa pembunuhan kejahatan perang.
Arsip - Warga negara Australia dan pemegang visa bersiap untuk menaiki pesawat C-17A Globemaster III Angkatan Udara Australia, saat personel infanteri Angkatan Darat Australia memberikan pengamanan dan membantu kargo, di Bandara Internasional Hamid Karzai di Kabul, Afghanistan 22 Agustus 2021.
Pria berusia 41 tahun itu diperkirakan bakal dijerat dengan dakwaan pembunuhan kejahatan perang dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup, kata Kepolisian Federal Australia dalam sebuah pernyataan. Penyelidikan itu juga mengungkap bahwa sejumlah komandan senior dilaporkan memaksa tentara junior untuk membunuh tawanan tak berdaya untuk mempersiapkan mereka menghadapi "pertumpahan darah" dalam pertempuran.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Australia Tangkap Bekas Tentara atas Dugaan Kejahatan Perang di AfghanistanAustralia telah menangkap seorang mantan tentara karena diduga membunuh seorang warga sipil Afghanistan.
Read more »
Kemenkeu dan Otoritas Terkait Bisa Jaga RI Hadapi Krisis Perbankan di ASTeguh Dartanto meyakini bahwa sektor keuangan nasional jauh lebih prudent dari sebelumnya.
Read more »
OJK Sanksi Mega Jasa Reinsurance Brokers Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU)Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) PT Mega Jasa Reinsurance Brokers.
Read more »
Waspadai Dampak tak Langsung Kebangkrutan Silicon Valley Bank di Indonesia |Republika OnlineOtoritas moneter tetap optimistis terhadap ketahanan Indonesia.
Read more »
Tok! OJK Bubarkan Dapen WanaarthaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun (Dapen) Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha
Read more »
Tok! OJK Kembali Buka Keran Izin Gadai, Ini Pendaftar BarunyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian lagi, simak selengkapnya
Read more »