Pengendara mobil dinas RI 24 terancam kena denda Rp 50 juta gegara terobos jalur TransJakarta.
Seperti diketahui, sebuah mobil berpelat RI 24 menerobos jalur TransJakarta. Hal ini diunggah dalam sebuah postingan akun Instagram @koalisipejalankaki.
Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi .
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Bank DKI dan Transjakarta Resmikan Penamaan Halte Transjakarta Senayan Bank DKIDengan menjadi pemegang hak penamaan Halte Transjakarta Senayan Bank DKI akan menjadi awal dari berbagai program kemitraan dan inisiatif strategis lainnya
Read more »
Bank DKI dan Transjakarta Resmikan Penamaan Halte Transjakarta Senayan Bank DKIBank DKI kembali menjalin kemitraan bersama Transjakarta, melalui penamaan halte dari Halte Gelora Bung Karno menjadi Halte Senayan Bank DKI.
Read more »
Halte Velodrome Ditutup Sementara, Ini Titik Setop Bus TransJakartaPT Transportasi Jakarta (TransJakarta) melakukan penutupan sementara Halte Bus TransJakarta Velodrome.
Read more »
Kamu Enggak Akan Ketinggalan Transjakarta jika Pakai Fitur Ini di Google MapsTransjakarta dan Google berkolaborasi menghadirkan informasi real-time bus Transjakarta di Google Maps.
Read more »
Diduga Gelapkan Mobil Kimberly Ryder, Edward Akbar Terancam 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 JutaKimberly Ryder laporkan suaminya atas dugaan penggelapan mobil.
Read more »
Pengendara Mobil Diminta Tebusan Rp11 Juta oleh Leasing Disaksikan PolisiMobil Grand Livina XV A/T Tahun 2010 Nopol B 1109 KYG yang tengah di parkir di wilayah Panongan, Tangerang tiba-tiba
Read more »