Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merinci ketentuan bagi debt collector penyelenggara pinjol. Ini rinciannya.
Debt collector menjadi sosok yang menakutkan bagi pemilik utang. Mereka terus menghantui saat seseorang melanggar perjanjian utang-piutang yang telah disepakati di awal.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, setiap penyelenggara wajib menjelaskan terkait prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya. Selain itu, juga terdapat ketentuan dan etika dalam proses penagihan."Dalam penagihan penyelenggara memastikan tenaga penagihan harus mematuhi etika penagihan," ujar Agusman beberapa waktu lalu.
Terakhir, Agusman juga menegaskan, para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.Banyak ATM Tutup di Indonesia, Ini Alasan Sebenarnya Dalam SE OJK terbaru, besaran bunga peer to peer lending kini diatur OJK. Otoritas membatasi bunga pinjol akan dibatasi menjadi 0,1% hingga 0,3% per hari. Sebelumnya Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia menetapkan maksimal bunga harian pinjol 0,4% per hari.
Sementara denda keterlambatan untuk sektor konsumtif mencapai 0,3% per hari mulai 2024 dan 0,2% per hari pada 2025. Denda keterlambatan untuk sektor konsumtif turun kembali menjadi 0,1% per hari pada 2025Debitur nantinya hanya boleh meminjam maksimal di tiga pinjol. Harapannya, konsumen bisa lepas dari upaya gali lubang tutup lubang pinjol. Penyelenggara harus memperhatikan kemampuan bayar kembali.
OJK juga melarang penagih melakukan intimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan , harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya baik kepada debitur, kontak darurat debitur, rekan, hingga keluarga.Kontak darurat bukan digunakan untuk melakukan penagihan pendanaan kepada pemilik data kontak darurat. Kontak darurat hanya untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur apabila tidak dapat dihubungi, bukan untuk menagih.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Debt Collector Boleh Tagih Utang ke Rumah, Ini SyaratnyaOtoritas Jasa Keuangan telah menetapkan aturan baru bagi penagih utang atau debt collector.
Read more »
Debt Collector Boleh Tagih Utang ke Kantor, Ini SyaratnyaBerdasarkan POJK 22 Tahun 2023, penyelenggara jasa keuangan diperbolehkan menggunakan jasa pihak ketiga untuk penagihan utang.
Read more »
Debt Collector Boleh Tagih Utang ke Rumah, Tapi Ini SyaratnyaOJK terbitkan aturan perihal penagih utang atau debt collector
Read more »
Aturan Baru Pinjol OJK, Debt Collector Boleh Tagih Asal Penuhi SyaratOtoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merinci ketentuan bagi debt collector penyelenggara pinjaman online (pinjol) peer to peer (P2P) lending.
Read more »
Ini Tips Biar Tak Ditagih Utang Oleh Debt Collector Sampai ke RumahBerdasarkan POJK 22 Tahun 2023, penyelenggara jasa keuangan diperbolehkan menggunakan jasa pihak ketiga untuk penagihan utang.
Read more »
Ini Kronologi Kawanan Debt Collector Keroyok Karyawan Mie Ayam di Kabupaten TangerangBerita Ini Kronologi Kawanan Debt Collector Keroyok Karyawan Mie Ayam di Kabupaten Tangerang terbaru hari ini 2024-06-29 17:34:15 dari sumber yang terpercaya
Read more »