Daftar Barang Impor yang Boleh Dijual Online Rilis Bulan Ini

Philippines News News

Daftar Barang Impor yang Boleh Dijual Online Rilis Bulan Ini
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 67 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 74%

Kementerian Perdagangan menyatakan akan segera merampungkan daftar barang impor murah yang bisa langsung dijual di e-commerce bulan ini.

"Positive list kami usahakan segera, bulan ini harus selesai," kata Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Rifan Ardianto dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Kamis .Rifan belum mau membeberkan barang apa saja yang akan masuk positive list tersebut. Dia mengatakan jumlahnya tidak akan banyak."Tentang bocoran itemnya kami tidak bisa memastikan, karena akan terus dibahas," kata dia.

Dia mengatakan pembahasan tentang daftar barang tersebut akan dilakukan secara lintas kementerian. Dia memastikan bahwa barang-barang tersebut merupakan barang yang tidak bisa diproduksi dalam negeri dan bukan produk Usaha Mikro Kecil Menengah . Pembahasan mengenai positive list tersebut dilakukan seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Pasal 19 Ayat peraturan yang diterbitkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan itu menetapkan harga minimum sebesar USD 100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang atau merchant ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.Positive list merupakan daftar barang yang akan mengecualikan ketetapan harga minimum USD 100 tersebut. Pengecualian ini tercantum dalam Permendag 31/2023 Ayat .

Sebelumnya, Mendag Zulkifli Hasan mengatakan setidaknya ada 10 jenis barang yang akan masuk positive list. Dia mengatakan pemerintah masih merumuskan daftar barang tersebut yang dianggap belum bisa diproduksi di dalam negeri."Nanti diatur, yang boleh itu lagi dirumuskan. Enggak banyak, 1-10 item. Yang lainnya enggak boleh ," kata Zulhas dikutip dari Detik.com, Selasa .

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Pemerintah Rilis Daftar Barang Impor Boleh Dijual e-Commerce Bulan Ini, Nasib UMKM di Ujung Tanduk?Pemerintah Rilis Daftar Barang Impor Boleh Dijual e-Commerce Bulan Ini, Nasib UMKM di Ujung Tanduk?Sebelumnya Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan sebelumnya sempat mengungkapkan, ada 10 item barang impor di bawah USD 100 yang masuk positive list melalui e-commerce.
Read more »

Daftar Barang Impor Kiriman e-Commerce Kena Pajak Mulai 17 Oktober 2023Daftar Barang Impor Kiriman e-Commerce Kena Pajak Mulai 17 Oktober 2023Aturan barang impor kiriman e-commerce tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023.
Read more »

Sepeda-Kosmetik Masuk Daftar Barang Kena Pajak Impor MahalSepeda-Kosmetik Masuk Daftar Barang Kena Pajak Impor MahalKementerian Keuangan menambahkan 4 barang termasuk sepeda dan kosmetik ke dalam daftar barang dengan pajak impor sampai 40%.
Read more »

Teten sebut daftar barang boleh diimpor via e-commerce masih dibahasTeten sebut daftar barang boleh diimpor via e-commerce masih dibahasMenteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenKopUKM) Teten Masduki menyebutkan bahwa daftar barang impor dalam positive list atau diizinkan masuk langsung ...
Read more »

Lindungi UMKM, Kemenkeu Rilis PMK Nomor 96 Tahun 2023 soal Pajak Impor dan Ekspor Barang KirimanLindungi UMKM, Kemenkeu Rilis PMK Nomor 96 Tahun 2023 soal Pajak Impor dan Ekspor Barang KirimanSelain melindungi UMKM, PMK Nomor 96 Tahun 2023 diharapkan mampu mengurangi atau menekan impor barang konsumsi.
Read more »



Render Time: 2025-03-03 01:00:31