Cuti ibu melahirkan kini maksimal 6 bulan di UU 4/2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang diteken Jokowi pada 2 Juli 2024.
Cuti ibu melahirkan kini maksimal 6 bulan di UU 4/2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak yang diteken Jokowi pada 2 Juli 2024. ) resmi meneken Undang-undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan pada 2 Juli 2024. Salah satu poin yang diatur dalam beleid itu adalah waktu
"Paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter," bunyi pasal 4 UU KIA.Adapun kondisi khusus yang dimaksud adalah ibu mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran. Lalu, anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.
Ibu melahirkan juga berhak mendapatkan kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja. Kemudian waktu yang cukup dalam hal diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi anak.Tak hanya bagi ibu, suami juga berhak mendapatkan cuti pendampingan istri. Cuti diberikan pada masa persalinan, selama dua hari dan dapat diberikan paling lama tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan.
Cuti Cuti Melahirkan Uu Kesejahteraan Ibu Dan Anak
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
UU KIA Disahkan: Cuti Melahirkan Ibu Pekerja Bisa sampai 6 Bulan, Cuti Suami hingga 5 HariBeberapa pokok-pokok pengaturan dalam RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yaitu soal perumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan, yaitu paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya.
Read more »
Jokowi Teken UU KIA: Cuti Ibu Melahirkan Maksimal 6 BulanPresiden Jokowi resmi menandatangani UU Kesejahteraan Ibu dan Anak. Salah satu pasal pada UU itu menyatakan ibu melahirkan bisa mendapat cuti hingga 6 bulan.
Read more »
UU KIA: Ibu Melahirkan Cuti 6 Bulan dan Berhak atas UpahPengesahan Rancangan Undang Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi Undang Undang mendapat apresiasi anggota DPD RI, Fahira Idris.Menurutnya, terobosan
Read more »
UU KIA: Cuti melahirkan selama enam bulan, menguntungkan atau merugikan ibu pekerja di Indonesia?Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, mengatakan tak semua perusahaan bakal sanggup memberikan cuti enam bulan. Dia khawatir aturan ini malah membuat perusahaan ogah merekrut tenaga kerja perempuan.
Read more »
Menurut UU KIA Tak Semua Ibu Melahirkan Dapat Cuti 6 Bulan, Kecuali Penuhi Syarat IniAturan yang jadi sorotan di UU KIA itu adalah ibu bisa ajukan cuti maksimal 6 bulan. Namun, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi.
Read more »
RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan dengan KetentuanRUU KIA saat ini telah resmi disahkan dan para ibu bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan hingga 6 bulan dengan ketentuan tertentu.
Read more »