Ketum PB IDI, Dr Adib Khumaidi, SpOT pun mengungkapkan bahwa diperlukan adanya asesmen yang tepat dalam hal produksi dan distribusi dokter nantinya lewat RUU Kesehatan Omnibus Law.
Liputan6.com, Jakarta Upaya menangani kurangnya jumlah dokter spesialis di Indonesia masuk dalam salah satu fokus RUU Kesehatan Omnibus Law. Ketua Umum Pengurus Besar IDI, Dr Adib Khumaidi, SpOT pun menyebutkan apa saja yang perlu diperhatikan.
"Kalau upaya produksi dokter-dokter spesialis yang tidak melalui asesmen, maka yang potensi kedepannya adalah overload. Kemudian akan terjadi penumpukan dokter-dokter spesialis dalam satu wilayah," ujar Adib saat acara mimbar publik pertama IDI bertema Menyikapi Isu-Isu Pendidikan kedokteran dan Kesehatan di Dalam RUU Kesehatan ditulis Kamis, .
"Itu akan berimplikasi bukan pada perbaikan pelayanan, tapi akan banyak membuat problem. Bahkan, bukan tidak mungkin membuat akan terjadi pengangguran intelektual profesi dokter," pungkasnya. "Dengan produksi dokter dari 92 fakultas kedokteran, 12 ribu per tahunnya. Dengan enam tujuh tahun kita sudah dapatkan jumlah yang sesuai," kata Adib.
"Kalau kita melakukan produksinya saja yang lima spesialis tadi maka yang terjadi adalah overload, karena kita hanya bicara produksi. Jadi enggak bisa kita hanya pikir produksi tanpa distribusi ," kata Adib. "Dari data dari IDI dan Kemenkes itu gap-nya berbeda. KKI menyebut 214 ribu , IDI menyebut 204 ribu. Ada sedikit perbedaan antara IDI dan KKI tapi kita polanya sudah terintegrasi data kita. Nah, Kemenkes 145 ribu," kata Adib.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Respons IDI terkait Upaya Penambahan Jumlah Dokter Lewat RUU Kesehatan Omnibus LawKetum PB IDI mengungkapkan bahwa saat ini masih ada disparitas jumlah dokter spesialis di masing-masing daerah.
Read more »
Kemenkes Ungkap 3 Masalah Layanan Kesehatan Primer bagi Kelompok Rentan, RUU Kesehatan Tawarkan Solusi IniDirektur Kesehatan Usia Produktif dan Lanjut Usia Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) drg. Kartini Rustandi, M.Kes menyampaikan soal Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan yang mengatur layanan primer bagi kelompok rentan.
Read more »
Pakar Nilai RUU Kesehatan Harus Fokus Mengatur Isu KesehatanPakar ini menilai RUU Kesehatan harus mengatur isu kesehatan saja, tidak perlu keluar pada isu lain, apalagi masuk pada kelembagaan BPJS Ketenagakerjaan.
Read more »
Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan, BPJS Watch Sarankan RUU Sistem KesehatanKoordinator Advokasi BPJS Watch, Timbul Siregar menyarankan agar RUU Kesehatan diubah menjadi RUU Sistem Kesehatan, karena akan memuat banyak hal.
Read more »
RUU Kesehatan Menjamin Warga Negara Sehat Lebih Mudah, Murah & AkuratRUU Kesehatan ini sangat penting untuk menanggulangi berbagai permasalahan kesehatan di masyarakat.
Read more »
Banyak Pasal Perlu Direvisi, RUU Kesehatan Banjir KritikanRUU Kesehatan diusulkan diubah menjadi RUU Sistem Kesehatan sehingga dalam pelaksanaanya dapat lebih fokus mendorong pelayanan kesehatan agar lebih baik.
Read more »