Catat, Ini Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1444 H TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan peraturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN selama Ramadan.Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 6/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.Merujuk surat edaran tersebut, ASN di bawah naungan instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja akan bekerja mulai 08.00-15.
Pilihan Editor: Heru Budi Teken Kepgub Atur Jam Kerja ASN Pemprov DKI Jakarta Selama Ramadan
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Ini SE MenPAN-RB Aturan Jam Kerja ASN selama Ramadan 1444 HBerikut ini SE MenPAN-RB Azwar Anas tentang jam kerja ASN selama Ramadan 1444 H, minimal 32,5 jam dalam satu pekan.
Read more »
Hilal Awal Ramadan 1444 H Terlihat, 1 Ramadan Diperkirakan Jatuh pada 23 Maret 2023Kementerian Agama (Kemenag) melaporkan secara astronomis posisi hilal di Indonesia pada Rabu 22 Maret 2023 sore sudah memenuhi kriteria baru penentuan awal Hijriah...
Read more »
Aturan Jam Kerja ASN selama Ramadan: 6 Hari Kerja, Pulang Jam 2 SiangAturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah atau 2023.
Read more »
Kemenag: Ketinggian Hilal 1 Ramadan 1444 H Telah Penuhi KriteriaAnggota Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama Asadurrahman mengatakan ketinggian posisi hilal 1 Ramadan 1444 telah memenuhi kriteria.
Read more »
Top 3: Jam Kerja PNS Selama Ramadan 1444 HijriahInformasi mengenai jam kerja PNS selama Ramadan ini menjadi berita yang banyak dibaca
Read more »
Besok Kemenag akan Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan 1444 H, Ini TahapannyaDilasanakan besok, Sidang Isbat akan dibagi menjadi tiga tahap yang seminar pemaparan posisi hilal awal Ramadan 1444 H
Read more »