Buntut Penerapan Kelas Rawat Inap Standar, BPJS Watch Sentil Kemenkes untuk Lakukan Ini

Philippines News News

Buntut Penerapan Kelas Rawat Inap Standar, BPJS Watch Sentil Kemenkes untuk Lakukan Ini
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 tvOneNews
  • ⏱ Reading Time:
  • 40 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 99%

Berita Buntut Penerapan Kelas Rawat Inap Standar, BPJS Watch Sentil Kemenkes untuk Lakukan Ini terbaru hari ini 2024-05-13 21:23:42 dari sumber yang terpercaya

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengingatkan bahwa otoritas kesehatan untuk menjamin akses ruang perawatan peserta JKN seiring penerapan KRIS."Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan memang mengatur KRIS dengan ruang perawatan mengarah ke satu ruang perawatan dengan maksimal empat tempat tidur, dan 12 kriteria ruangan," kata Timboel Siregar dikonfirmasi di Jakarta, Senin .

"Bila rumah sakit swasta mengalokasikan 50 persen, maka itu sudah memenuhi ketentuan tersebut. Jadi yang bisa diakses peserta JKN hanya 50 persen, sementara 50 persen lagi untuk pasien umum," terangnya. Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi memastikan pihaknya telah memperhitungkan penambahan jumlah tempat tidur yang lebih banyak di rumah sakit pemerintah untuk menampung pasien peserta JKN.

Singgung VAR, Bek Persib Bandung Nick Kuipers Suarakan Isi Hatinya Jelang Duel Kontra Bali United di Championship Series Liga 1 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengoptimalkan koordinasi dengan pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang bebas dari konflik sosial.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

tvOneNews /  🏆 1. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Diganti Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Diganti Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 dalam pelayanan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Read more »

Dirut BPJS Kesehatan Sebut KRIS Tidak Hapus Jenjang Kelas Layanan, Tidak Ada PerbedaanDirut BPJS Kesehatan Sebut KRIS Tidak Hapus Jenjang Kelas Layanan, Tidak Ada PerbedaanBPJS Kesehatan, menegaskan bahwa penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tidak akan mengeliminasi opsi jenjang kelas pelayanan rawat inap bagi peserta.
Read more »

Daftar Harga Iuran BPJS Kesehatan setelah Ada Aturan Kelas Rawat Inap Standar KRISDaftar Harga Iuran BPJS Kesehatan setelah Ada Aturan Kelas Rawat Inap Standar KRISPada 8 Mei 2024, Pemerintah merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Read more »

Perpres 592024 Dorong Program Kelas Rawat Inap Standar KRISPerpres 592024 Dorong Program Kelas Rawat Inap Standar KRISKRIS dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakityang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025
Read more »

Kelas Rawat Inap BPJS Dihapus Tahun Depan, Iuran Berubah Jadi SeginiKelas Rawat Inap BPJS Dihapus Tahun Depan, Iuran Berubah Jadi SeginiKementerian Kesehatan berencana mengubah sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan menerapkan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) pada 2025
Read more »

Kelas Rawat Inap BPJS 1, 2, 3 Dihapus 2025, Iurannya Jadi SeginiKelas Rawat Inap BPJS 1, 2, 3 Dihapus 2025, Iurannya Jadi SeginiKementerian Kesehatan akan mengganti sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan.
Read more »



Render Time: 2025-02-27 05:31:30