BPJS Tunggu Hasil Pembahasan Laka Lantas Tunggal pada RUU Kesehatan

Philippines News News

BPJS Tunggu Hasil Pembahasan Laka Lantas Tunggal pada RUU Kesehatan
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 58 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 27%
  • Publisher: 92%

Pembahasan kecelakaan tunggal akibat kelalaian apakah akan dimasukkan ke dalam (RUU) Kesehatan atau tidak masih melihat masukan pada public hearing Kemenkes.

ASISTEN Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan pembahasan kecelakaan tunggal akibat kelalaian apakah akan dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan atau tidak masih melihat masukan pada public hearing yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan .

"Untuk RUU Kesehatan masih dalam tahap pembahasan dan public hearing. Leading sectornya di Kemenkes," kata Ardi saat dihubungi, Kamis . Namun pada Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan."BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan akibat kelalaian, seperti mengonsumsi miras atau narkoba saat berkendara," ujarnya.

Selain itu, kecelakaan yang diakibatkan mengendarai dengan kecepatan tinggi, kekerasan hingga bunuh diri.Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kemenkes Syarifah Liza Munira mengatakan RUU Kesehatan difokuskan agar beban kesehatan tidak memberatkan masyarakat. "Beberapa hal dari kecelakaan kerja korban penganiayaan, kecelakaan tunggal tentu kita ingin mendorong terjadinya koordinasi antara penyelenggara sehingga supaya memastikan beban kesehatan tidak membebani masyarakat. Jadi pembiayaan kesehatan itu harus ada koordinasi antar penyelenggara namun tentu aturan seperti itu tidak masuk dalam undang-undang tapi termaktub dalam peraturan pelaksana ," ujarnya.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Organisasi Profesi Pertanyakan Urgensi Pembahasan RUU KesehatanOrganisasi Profesi Pertanyakan Urgensi Pembahasan RUU KesehatanSejumlah organisasi profesi di bidang kesehatan menilai pembahasan RUU Kesehatan tidak memiliki urgensi bagi kepentingan masyarakat. Penguatan pada implementasi dari kebijakan yang sudah eksisting lebih dibutuhkan. Kesehatan AdadiKompas
Read more »

Kemenkes Ungkap 3 Masalah Layanan Kesehatan Primer bagi Kelompok Rentan, RUU Kesehatan Tawarkan Solusi IniKemenkes Ungkap 3 Masalah Layanan Kesehatan Primer bagi Kelompok Rentan, RUU Kesehatan Tawarkan Solusi IniDirektur Kesehatan Usia Produktif dan Lanjut Usia Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) drg. Kartini Rustandi, M.Kes menyampaikan soal Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan yang mengatur layanan primer bagi kelompok rentan.
Read more »

Pakar Nilai RUU Kesehatan Harus Fokus Mengatur Isu KesehatanPakar Nilai RUU Kesehatan Harus Fokus Mengatur Isu KesehatanPakar ini menilai RUU Kesehatan harus mengatur isu kesehatan saja, tidak perlu keluar pada isu lain, apalagi masuk pada kelembagaan BPJS Ketenagakerjaan.
Read more »

RUU Kesehatan Menjamin Warga Negara Sehat Lebih Mudah, Murah & AkuratRUU Kesehatan Menjamin Warga Negara Sehat Lebih Mudah, Murah & AkuratRUU Kesehatan ini sangat penting untuk menanggulangi berbagai permasalahan kesehatan di masyarakat.
Read more »

Jokowi Segera Surati DPR untuk Kebut Pembahasan RUU PPRTPresiden Jokowi akan segera menyurati DPR untuk memulai pembahasan tentang RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT.
Read more »

KSP Dorong Kementerian Percepat Pembahasan RUU PPRT |Republika OnlineKSP Dorong Kementerian Percepat Pembahasan RUU PPRT |Republika OnlineKementerian yang tangani RUU PPRT adalah Kemenaker, KemenPPPA dan Kemenhumham
Read more »



Render Time: 2025-03-23 19:53:29