Berita BPJS Kesehatan Ditanggung Perusahaan: Panduan Lengkap untuk Karyawan terbaru hari ini 2024-04-23 17:36:05 dari sumber yang terpercaya
BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan dari negara bagi masyarakat Indonesia termasuk para pekerja. Layanan BPJS Kesehatan ini ditanggung perusahaanUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, merupakan payung hukum program pemerintah ini.BPJS Kesehatan Perusahaan pada dasarnya sama dengan BPJS Kesehatan individu, hanya saja pembayaran iurannya diambil dari perhitungan gaji si karyawan.
Batas tertinggi upah berdasarkan hitungan iuran BPJS Kesehatan perusahaan adalah Rp12 juta dan batas terendah adalah UMK atau UMPJika ada penambahan anak , maka iuran tambahan yang dibayarkan adalah 1% per orangBPJS Kesehatan dibagi kedalam tiga kelas, yakni kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Kelas 1 merupakan kelas dengan biaya iuran bulanan tertinggi, tetapi juga memiliki manfaat yang paling lengkap.
Manfaat dan fasilitas tiap kelas pun berbeda. Dibanding kelas 2 dan 3, kelas 1 memiliki manfaat dan fasilitas lebih lengkap dan berkualitas. Siapa yang tak mengenal Firaun, raja yang zalim. Namun Ustaz Adi Hidayat mengingatkan rahmat Allah tetap berlaku. Maka setiap Muslim disarankan lekas bertaubat.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan Ajak Pemudik Mampir ke Posko Mudik BPJS KesehatanPosko mudik tersebut kami sediakan selama masa mudik Lebaran, yaitu 5-9 April 2024. Selain itu, kami juga membuka Posko Mudik BPJS Kesehatan saat arus balik.
Read more »
Wajib Tahu, 21 Penyakit Ini Tak Ditanggung BPJS KesehatanBerikut Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Read more »
Kecelakaan saat Mudik Bisa Ditanggung BPJS KesehatanDIREKTUR Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengungkapkan bahwa jika terjadi kecelakaan saat mudik biaya pengobatan bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Read more »
Inilah Syarat-Syarat Korban Kecelakaan yang Ditanggung BPJS KesehatanBiaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun ada syarat-syaratnya.
Read more »
Alami Kecelakaan Lalu Lintas saat Mudik Lebaran, Apakah Biaya Perawatan Dijamin BPJS Kesehatan?bisakah biaya perawatan korban kecelakaan saat mudik ditanggung oleh BPJS Kesehatan?
Read more »
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan: Perlindungan Sosial di IndonesiaBPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah dua program asuransi di Indonesia yang menawarkan perlindungan sosial kepada masyarakat. Meskipun keduanya memiliki fokus dan cakupan yang berbeda, keduanya merupakan program besar yang memberikan perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan.
Read more »