Simak perhitungan besaran THR untuk PNS dan pensiunan pada tahun ini. Gaji pokok ditambah tunjangan kinerja (tukin) 50 persen.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akhirnya mengumumkan pencairan tunjangan hari raya untuk pegawai negeri sipil dan apartur sipil negara akan dimulai H-10 Lebaran. Simak besaran THR 2023 untuk PNS dan pensiunan yang bakal diterima, terdiri dari gaji pokok dan tukin.
Lebih lanjut, dia memaparkan THR untuk instansi pemerintah daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sri Mulyani mengungkapkan komponen pemberikan THR 2023 untuk PNS lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Catat! Ini Jadwal Pencairan THR 2023 dan dan Gaji ke-13 PNSBerikut jadwal dan keterangan soal pencairan THR 2023 serta gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan.
Read more »
THR & Gaji ke-13 PNS Tak Cair 100%, Ini Alasan Sri MulyaniPemerintah tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri secara penuh pada tahun ini. Kenapa?
Read more »
Sejarah Hadirnya THR, Dulu Khusus Diberikan untuk PNSTunjangan Hari Raya atau THR dulu hanya diberikan khusus untuk PNS hingga diprotes buruh, ini sejarah lengkapnya.
Read more »
Segini Besaran THR 2023 untuk PNS, Lebih Gede Dibandingkan Tahun Lalu!Simak perhitungan besaran THR untuk PNS dan pensiunan pada tahun ini. Lebih besar dibandingkan tahun lalu, lho!
Read more »
Sri Mulyani Siapkan Rp38,9 T untuk THR PNS dan Pensiunan pada 2023Menkeu Sri Mulyani telah menyiapkan anggaran sebesar Rp38,9 triliun untuk bayat THR PNS dan pensiunan pada tahun ini.
Read more »
Cair! Ini Jadwal THR Lebaran 2023 PNS & Pegawai SwastaIni jadwal pencairan THR untuk PNS dan karyawan swasta. Cek Jadwal Pencairan THR Lebaran PNS & Pegawai Swasta!
Read more »