Kejaksaan memiliki waktu 20 hari untuk menahan para pelaku.
"Hari ini kita limpahkan kasus ini ke kejaksaan. Untuk saat ini berkas sudah dianggap lengkap oleh kejaksaan, dan diperintahkan masuk tahap dua, pelimpahan barang bukti," ujar Kasat Reskrim Polres Bantul Iptu Bayu Sila Pambudi saat ditemui di Kejaksaan Negeri Bantul, Senin .
Ia menjelaskan bahwa selain tiga tersangka masih ada seorang pelaku yang masuk daftar pencarian orang . Pelaku tersebut diduga melakukan tendangan terhadap korban.Sementara itu mengenai pelaku yang menggunakan senjata tajam, dari ketiga tersangka belum diketahui siapa yang menggunakannya."Untuk sajam tiga tersangka tidak mengaku menggunakan. Dan ketika melakukan karena banyak orang dan lokasi remang-remang, jadi pelakunya belum diketahui," ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantul Farhan melalui Kasi Pidana Umum Sulisyadi mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan berkas barang bukti kasus pengeroyokan ini. "Kami menerima tersangka dan barang bukti atas nama DP, HA dan BA. Ketiga tersangka melanggar pasal 170 KUHP, setelah ini tentu kami akan segera melimpahkan perkara ini ke PN Bantul untuk disidangkan," ujar Kajari Bantul.
Ia menjelaskan, setelah ini kejaksaan memiliki waktu 20 hari untuk menahan para pelaku. Kemudian apabila penyidik sudah secara lengkap memasukkan berkas penyidikan ke Elektronik Berkas Pidana Terpadu , kasus ini dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bantul.Sebagaimana diketahui, anggota
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Hingga Juni, Satgas TPPO Tangkap 457 Tersangka dan Selamatkan 1.476 Korban |Republika OnlineSebanyak 286 kasus di tahap penyidikan dan berkas lengkap atau P21 ada satu kasus.
Read more »
Kejaksaan Agung Dalami Saweran Puluhan Miliar Rupiah Kasus Korupsi Proyek BTS Kominfo - Tribunnews.comTak hanya penerima saweran, Kejaksaan Agung juga mendalami klaster pemborong yang diduga menikmati keuntungan dari korupsi BTS Kominfo. Terutama konsorsium yang melaksanakan pembangunan BTS paket 1, 2, dan 3. (ld)
Read more »
Kasus Migor, Kejagung Diminta Terapkan TPPU atau Perampasan Aset |Republika OnlineKejaksaan Agung diminta menerapkan TPPU atau perampasan aset dalam kasus migor.
Read more »
Update 17 Juni 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 114 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.811.057DKI Jakarta menempati posisi dengan penambahan kasus konfirmasi paling banyak, yaitu 30 kasus.
Read more »
Kasus Penyakit Raja Singa di Jogja Ngegas, Capai 89 Kasus Per April 2023!Kasus sifilis atau penyakit raja singa melonjak di Provinsi DIY, mencapai 89 kasus per April 2023 pada kelompok umur penderita mayoritas berusia 25-49 tahun.
Read more »
Usut Dugaan Proyek Ancol Mangkrak, Pengamat Dorong Kejagung dan KPK Bertindak LidikPengamat Hukum dan Kejaksaan, Fajar Trio mendorong Kejaksaan Agung mengungkap kasus dugaan korupsi sejumlah proyek Ancol yang mangkrak.
Read more »