Audit BPK menyebut PGN merugi karena mengoperasikan FSRU Lampung. Kementerian BUMN dan BPK melaporkannya kepada penegak hukum. MajalahTempo
Petugas menyaksikan Floating Storage Regasification Unit Lampung yang dikelola PGN di perairan Labuan Maringgai, Lampung, April 2016. Foto: PGNEPUCUK surat singgah ke meja Direktur Utama PT PGN LNG Indonesia Nofrizal pada Selasa, 30 Mei lalu.
Pengirimnya adalah Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau PGN waktu itu, M. Haryo Yunianto. Dalam surat itu, PGN selaku pemegang saham PLI memerintahkan Nofrizal dan direksi PLI segera membereskan masalah temuan Badan Pemeriksa Keuangan mengenai kerugian dalam proyek unit penyimpanan dan regasifikasi terapung atau
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Proyek Akuisisi oleh PGN Diduga Bermasalah, Audit BPK Temukan Indikasi Kemahalan Rp 852 MiliarBukannya untung, Saka Energi dan PGN justru ditengarai BPK merugi hingga US$ 347 juta atau Rp 5,2 triliun gara-gara akuisisi tiga lapangan migas.
Read more »
Hadapi Tantangan Bisnis, PGN Optimalkan Kontribusi Bisnis Upstream hingga Downstream MigasPerusahaan Gas Negara (PGN) selaku Subholding Gas Pertamina terus berupaya untuk memperkuat kontribusi bisnis upstream, midstream, hingga downstream
Read more »
PGN Perkuat Kontribusi Bisnis Upstream hingga Downstream MigasUntuk menjawab tantangan zaman dan penopang kinerja perusahaan, PGN sedang fokus dalam mengoptimalisasi berbagai sektor bisnis.
Read more »
DJP Siap Tindak Piutang Pajak Macet Rp 7,2 Triliun Temuan BPKSebelumnya, BPK menemukan masalah piutang pajak macet senilai Rp 7,2 triliun dan piutang pajak daluwarsa Rp 808,1 miliar dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2022.
Read more »
JIS Sudah Diaudit BPK, Heru Budi Sebut Inspektorat dan BPKP Akan DilibatkanGubernur DKI JakartaHeru Budi Hartono mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK telah melakukan audit terhadap JIS.
Read more »