Berapa Denda Pengendara yang Tidak Membawa SIM dan STNK?

STNK News

Berapa Denda Pengendara yang Tidak Membawa SIM dan STNK?
SIMDenda Tidak Membawa SIMDenda Tidak Membawa Stnk
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 73 sec. here
  • 10 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 57%
  • Publisher: 68%

Pengendara yang lupa membawa atau tidak memiliki SIM dan STNK saat berkendara akan dikenai denda. Berapa besarannya?

SIM dan STNK adalah dua dokumen penting sebagai identitas sekaligus menunjukkan legalitas sepeda motor atau mobil yang dikemudikan di jalan.

Aturan berkendara harus membawa SIM dan STNK tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat .Lantas, berapa besar denda tidak membawa atau tidak memiliki SIM dan STNK?UU LLAJ telah mengatur besaran denda bagi pengemudi yang tidak membawa atau memiliki SIM dan STNK.denda maksimal Rp 250.000

dan terancam pidana kurungan paling lama satu bulan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 288 ayat .dan pengemudi dapat terancam pidana kurungan paling lama dua bulan, seperti yang diatur dalam Pasal 288 ayat .Denda itu berbeda dengan jumlah ketika tidak memiliki SIM dan STNK.dan bisa dipidana penjara paing lama empat bulan.atau pidana penjara dua bulan, tetapi kendaraan juga bisa disita oleh polisi.

Hal ini diatur dalam Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Denda pelanggaran lalu lintas lainnya Selain SIM dan STNK, pengemudi yang melanggar ketentuan-ketentuan berikut ini akan dikenakan sanksi berupa denda atau pidana. Sesuai UU LLAJ, pelanggaran lalu lintas itu, di antaranya:Sesuai Pasal 280, pengemudi yang tidak menggunakan pelat nomor kendaraan akan dikenan denda maksimal Rp 500.000 atau pidana penjara paling lama dua bulan.Mengemudikan kendaraan dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda akan dikenai denda maksimal Rp 500.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

kompascom /  🏆 9. in İD

SIM Denda Tidak Membawa SIM Denda Tidak Membawa Stnk Pengemudi Indonesia Denda Tidak Membawa Sim Dan Stnk Denda Tidak Membawa Sim Dan Stnk

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

DPR Sebut Biaya Perpanjangan SIM dan STNK Bebani Masyarakat, Berapa Tarifnya?DPR Sebut Biaya Perpanjangan SIM dan STNK Bebani Masyarakat, Berapa Tarifnya?DPR sebut biaya perpanjangan SIM dan STNK membebani masyarakat dan mengusulkan agar surat tersebut berlaku seumur hidup.
Read more »

[POPULER TREN] Bisakah Tolak Tunjukkan SIM dan STNK jika Tidak Melanggar?[POPULER TREN] Bisakah Tolak Tunjukkan SIM dan STNK jika Tidak Melanggar?Populer Tren sepanjang Sabtu (7/12/2024): penjelasan polisi soal bolehkah pengendara tolak tunjukkan SIM dan STNK jika tidak melanggar.
Read more »

Tanpa Pakai Calo, Ini Biaya Bikin SIM A, B, C, D Baru Desember 2024Tanpa Pakai Calo, Ini Biaya Bikin SIM A, B, C, D Baru Desember 2024Di Indonesia sendiri, SIM dibagi menjadi beberapa golongan, sesuai dengan jenis kendaraan yang dipakai, ada SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.
Read more »

Bawa SIM dan STNK, Mengapa Kendaraan Tetap Disita Polisi Saat Kena Tilang?Bawa SIM dan STNK, Mengapa Kendaraan Tetap Disita Polisi Saat Kena Tilang?Polisi bisa menyita kendaraan bermotor meski pelanggar dapat menunjukkan dokumen STNK dan SIM, apa alasannya?
Read more »

SIM dan STNK Diminta Berlaku Seumur Hidup Lantaran Ringankan Beban Rakyat, Warganet Kompak SetujuSIM dan STNK Diminta Berlaku Seumur Hidup Lantaran Ringankan Beban Rakyat, Warganet Kompak SetujuBelum lama ini ada RDP Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri turut membahas soal SIM dan STNK. Ada anggota DPR mengusulkan SIM dan STNK berlaku seumur hidup.
Read more »

Surat Tilang Hilang, Bagaimana Cara Ambil SIM/STNK yang Disita?Surat Tilang Hilang, Bagaimana Cara Ambil SIM/STNK yang Disita?Warganet di media sosial Facebook mempertanyakan mengenai mekanisme pengambilan SIM atau STNK saat surat tilang hilang? Ini kata polisi.
Read more »



Render Time: 2025-02-24 17:15:40