BEM SI Pertanyakan Independensi MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres

Philippines News News

BEM SI Pertanyakan Independensi MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 jawapos
  • ⏱ Reading Time:
  • 48 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 51%

MK merupakan lembaga yang independen. Namun kepercayaan itu memudar seiring beberapa putusan yang dinilai tidak independen.

“Contoh konkretnya mengenai revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi , seharusnya diambil DPR tetapi, malah diputuskan oleh MK,” ungkap Nurhadi, Minggu .“Ini kemudian menjadi suatu bentuk yang harusnya open legal policy, yang dibahas oleh wilayah atau kamar DPR namun diputuskan oleh MK. Ini merupakan suatu bentuk alihfungsi tugas, makanya kita harus kawal MK,” tegasnya.tak ingin kejadian putusannya akan kembali terulang dengan putusan-putusan sebelumnya.

“Karena pada dasarnya MK bisa memutuskan ketika ada tiga hal, yang pertama berdasarkan faktor keadilan dan kebermanfaatan masyarakat, kedua dalam keadaan mendesak dan ketiga mengisi kekosongan hukum untuk menghindari kekacauan yang ada di masyarakat,” tuturnya. Nurhadi menyebut jangan sampai keputusan MK soal usia capres-cawapres bisa menyebabkan bentuk kecacatan trias politica yang ada di Indonesia.“Terkait capres cawapres ini jika dikabulkan MK maka itu akan merusak trias politika itu sendiri dan sejatinya MK adalah penyejuk demokrasi dengan tujuan menjaga ruh konstitusi berjalan teguh pada rel nya, bukan menjadi lembaga yang menjadi aktor kegaduhan dalam demokrasi,” ungkapnya.

Nurhadi menuturkan putusan MK nantinya soal capres dan cawapres akan menjadi dasar hukum ke depan. Sehingga rapot merah terkait ugal-ugalanny mekanisme hukum yang dijalankan, berpotensi terus dilakukan jika tidak ada pengawalan dan koreksi terhadap MK.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

jawapos /  🏆 35. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Firli Tanda Tangan Surat Penangkapan SYL Sebagai Penyidik, Kuasa Hukum Pertanyakan KeabsahannyaFirli Tanda Tangan Surat Penangkapan SYL Sebagai Penyidik, Kuasa Hukum Pertanyakan KeabsahannyaMenurut tim kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo alias SYL, surat penangkapan itu ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri yang disebut sebagai penyidik.
Read more »

Poster Layangan Putus The Movie Dirilis, Warganet Pertanyakan Keberadaan Putri MarinoPoster Layangan Putus The Movie Dirilis, Warganet Pertanyakan Keberadaan Putri MarinoLayangan Putus The Movie bakal segera dirilis di bioskop.
Read more »

Mantan Penyidik KPK Pertanyakan Hal Mendesak Apa yang Membuat SYL DitangkapMantan Penyidik KPK Pertanyakan Hal Mendesak Apa yang Membuat SYL DitangkapBerita Mantan Penyidik KPK Pertanyakan Hal Mendesak Apa yang Membuat SYL Ditangkap terbaru hari ini 2023-10-14 04:00:30 dari sumber yang terpercaya
Read more »

BEM PTNU se-Indonesia Gelar Muspimnas, Muncul Berbagai Rekomendasi Pemilu DamaiBEM PTNU se-Indonesia Gelar Muspimnas, Muncul Berbagai Rekomendasi Pemilu DamaiJPNN.com : BEM PTNU menggelar acara Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas) di Auditorium Sekolah Tinggi Agama Islam Tanbighul Ghofilin Banjarnegara Jateng
Read more »

Analisis Pakar soal Putusan MK terkait Usia Capres-Cawapres, Ini Paling MungkinAnalisis Pakar soal Putusan MK terkait Usia Capres-Cawapres, Ini Paling MungkinJPNN.com : Pakar hukum tata negara Fahri Bachmid sampaikan analisis menarik soal kemungkinan putusan MK tentang uji materi usia capres-cawapres. Simak analis
Read more »

Respons Wakil Ketua Umum PSI Terkait Viral Tulisan Goenawan Mohamad yang Kecewa dengan JokowiRespons Wakil Ketua Umum PSI Terkait Viral Tulisan Goenawan Mohamad yang Kecewa dengan JokowiWakil Ketua Umum DPP PSI Andy Budiman angkat bicara menanggapi pernyataan wartawan senior, Goenawan Mohamad yang kecewa dengan Jokowi.
Read more »



Render Time: 2025-02-28 16:22:53