BTN menyambut positif rencana Pemerintah untuk memberikan berbagai stimulus untuk sektor perumahan, seperti subsidi PPN untuk beli rumah di bawah Rp 2 miliar.
Liputan6.com, Jakarta PT Bank Tabungan Negara Tbk atau BTN menyambut positif rencana Pemerintah untuk memberikan berbagai stimulus untuk sektor perumahan mulai dari Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah hingga insentif biaya administrasi pengurusan rumah murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah .
Pemerintah juga memberikan insentif bagi MBR berupa bantuan biaya pengurusan administrasi rumah mulai dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan lainnya mencapai Rp4 juta. * Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Beli Rumah di Bawah Rp 2 Miliar Bebas Pajak PPN hingga Juni 2024Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar hingga Juni 2024.
Read more »
Beli Rumah Kurang Rp 2 M Gratis PPN, Berlaku Sampai Kapan?Presiden Jokowi merestui insentif pembelian rumah sampai seharga Rp2 miliar.
Read more »
Beli Rumah di Bawah Rp 2 Miliar, Gratis PPNPemerintah akan menanggung 100 persen pajak pertambahan nilai (PPN) untuk setiap pembelian rumah yang harganya ada di bawah Rp 2 miliar.
Read more »
Beli Rumah di Bawah Rp 2 Miliar Gratis Pajak PPN, Begini SkemanyaMenteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan pemberian subsidi Pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sektor properti akan diberlakukan mulai Januari hingga Juni 2024.
Read more »
Beli Rumah Bebas PPN, Bank Yakin Permintaan KPR Laris ManisBeli Rumah Bebas PPN, Bank Yakin Permintaan KPR Laris Manis
Read more »
Penjelasan Lengkap Sri Mulyani Insentif Beli Rumah Gratis PPNPresiden Jokowi sebelumnya memutuskan merestui pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar gratis PPN. Berikut penjelasannya.
Read more »