Di hadapan anggota DPRD Kalsel, Ida Rusma curhat. Dia adalah guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kalsel asal Kabupaten Kotabaru.
“Tapi cuma gaji pokok dan tambahan penghasilan mengajar 24 jam yang dibayarkan,” tuturnya.
Dia sangat berharap, TPP yang didapat guru PPPK juga sebesar Rp2,3 juta. “Kami ingin hak kami disamakan dengan PNS,” tukasnya.“Saya terkejut. Harusnya nilainya sebesar Rp2,3 juta, setara dengan guru PNS,” kata Lutfhi.“Sesuai pergub , nilainya sama dengan guru PNS. Tentu ada kesalahan,” ujarnya. Pasalnya, dari anggaran yang ditetapkan melalui perda , nilainya sama dengan guru PNS. “Kenyataannya berbeda. Ada ketidaksesuaian antara SK gubernur dengan Perda APBD,” terangnya.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
DPRD Desak Pemprov Kalsel Realisasikan Tunjangan Guru PPPKAnggota DPRD Provinsi Kalsel desak pemprov realisasikan gaji/tunjangan guru yang sudah mendapat SK sebagai PPPK
Read more »
Soal Beban Kerja, Pengusaha Indonesia Lebih Baik di AsiaKesejahteraan karyawan turut menjadi hal krusial supaya dapat menarik dan mempertahankan karyawan, selain memberikan gaji yang adil.
Read more »
Sultan HB X kurangi beban tukang becak kayuh dengan tenaga penguatGubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X ingin mengurangi beban pengemudi becak kayuh di wilayahnya dengan menambahkan tenaga penguat ...
Read more »
GoTo Hemat Rp 200 Miliar Per Bulan, Akhirnya Beban Turun |Republika OnlineInsentif dan pemasaran produk GoTo juga berkurang 34 persen.
Read more »
Beban Promosi Dipangkas, Jumlah Transaksi dan Pelanggan GOTO Justru NaikJumlah dan transaksi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) pada kuartal keempat 2022 naik tajam setelah beban promosi dan pemasaran dipangkas.
Read more »
Bartender Ini Resign karena Tak Boleh Mabuk di Luar Jam KerjaSeorang bartender viral setelah membagikan alasannya resign dari bar yang menjadi tempat kerjanya.
Read more »