Berikut ini rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu viral yang mencapai Rp 31,8 juta.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah memberi penjelasan terkait persoalan denda pembelian sepatu yang berasal dari luar negeri.
Radhika pun mempertanyakan bagaimana DJBC membuat rumus perhitungan bea masuk, yang nilainya jauh melamaui harga jual sepatu yang ia beli. Sebab, menurutnya, bea masuk yang seharusnya ia bayar hanya sebesar Rp 5,8 juta bukan Rp 31,8 juta sebagaimana yang ditagihkan DJBC. DJBC mengungkapkan, terhadap importasi sepatu yang dilakukan oleh si pengguna TikTok, jasa kiriman yang digunakan, yaitu DHL memberitahukan CIF atau nilai pabean US$ 35.37 atau Rp 562.736. Namun, setelah diperiksa DJBC nilai pabean atas barang tersebut adalah US$ 553.61 atau Rp 8.807.935.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Bea Cukai Respons Viral Beli Sepatu Rp10 juta Kena Bea Masuk Rp30 JutaDitjen Bea dan Cukai menyebut pengenaan bea Rp30 juta pada sepatu berharga Rp10 juta yang viral di medsos merupakan imbas denda.
Read more »
Alasan Bea Cukai Tega Pungut Bea Rp30 Juta Atas Sepatu Harga Rp10 JutaDitjen Bea dan Cukai mengenakan bea masuk lebih dari Rp30 juta atas impor sepatu netizen yang nilainya Rp10 juta. Berikut alasannya.
Read more »
Beli Sepatu Rp10 Juta, Bea Masuknya Rp31,8 Juta, Bea Cukai Buka SuaraViral, netizen beli sepatu Rp 10,3 juta, tetapi bea masuknya Rp 31,8 juta.
Read more »
Bos Bea Cukai Buka Suara soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Pajak Rp 31 JutaDirjen Bea Bea Cukai mengatakan pihaknya hanya menjalankan tugas dengan menghitung bea masuk sesuai nilai barang yang dilaporkan secara online, bukan offline.
Read more »
Ini Perhitungan Bea Cukai yang Pungut Pajak Rp 31 Juta dari Sepatu Rp 10 JutaRamai di media sosial video Bea Cukai RI pungut pajak Rp 31 juta dari sepatu impor harga Rp 10 juta. Begini perhitungannya.
Read more »
Viral Beli Sepatu Bola Rp10 Juta, Kena Pajak Rp31 Juta, Ini Kata Bea CukaiBea Cukai mengatakan bahwa pengenaan pajak Rp 31,8 juta tersebut merupakan sanksi ketidaksesuaian Cost, Insurance and Freight (CIF) atau total nilai harga barang ditambah
Read more »