Barang bukti Bea Cukai berupa 17.600 batang rokok senilai Rp 22 juta.
REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Di penghujung bulan Agustus Bea Cukai Kediri kembali melakukan penindakan terhadap dua penjual rokok ilegal di Desa Godean, Kabupaten Nganjuk. Dari penindakan tersebut didapatkan barang bukti berupa rokok jenis sigaret kretek mesin tanpa pita cukai sejumlah 17.600 batang senilai Rp 22 juta dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 5,5 juta.
Penindakan berawal dari informasi yang didapatkan oleh tim Bea Cukai tentang adanya bangunan yang dijadikan tempat yang dijadikan lokasi penyimpanan dan penjualan rokok ilegal tersebut. “Selanjutnya satu anggota tim berhasil berpura-pura rokok yang menjadi target operasi di lokasi target. Tim kemudian melaksanakan pemeriksaan lebih mendalam di lokasi dan mendapatkan 320 kemasan rokok yang disimpan di dalam bangunan.
Baca Juga Berdasarkan pengembangan dari penindakan sebelumnya, tim intelijen mendapatkan informasi tentang adanya bangunan lain yang dijadikan tempat sebagai lokasi penyimpanan dan penjualan rokok ilegal. Sama seperti sebelumnya, tim mendapati 560 kemasan rokok ilegal berbagai merek. Atas dua penemuan yang telah dilaksanakan, pemilik dan barang hasil penindakan dibawa ke kantor Bea Cukai Kediri untuk penelitian lebih lanjut karena melanggar Pasal 54 dan/atau 56 dan/atau 66 ayat Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Batang Rokok IlegalBea Cukai Malang terus melakukan operasi pengawasan rutin jasa titipan.
Read more »
Bea Cukai Malang Kembali Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Jumlahnya Banyak Banget!Melalui operasi darat, Bea Cukai Malang kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasannya dalam jumlah yang banyak banget
Read more »
Beredar Unggahan Rokok Ilegal Dijual Rp 10.000 Per Bungkus, Bea Cukai: Konsekuensinya Tidak Main-mainBea cukai buka suara terkait beredarnya rokok ilegal tanpa pita cukai yang viral di media sosial.
Read more »
Satreskrim Polres Indramayu Gerebek dan Gagalkan Peredara Rokok Ilegal Tanpa Cukai, Ribuan Bungkus DiamankanSatuan Reserse Kriminal Polres Indramayu gerebek gudang rokok ilegal tanpa cukai serta berhasil menyita 5.580 bungkus rokok ilegal siap edar.
Read more »
Bea Cukai Langsa Musnahkan Tanaman dan Hewan Terinfeksi PMKTanaman dan hewan terinfeksi PMK merupakan barang bukti hasil penindakan Bea Cukai.
Read more »
Bea Cukai Labuan Bajo Gelar Operasi Rokok Ilegal, Sisir Toko dan WarungBea Cukai Labuan Bajo menyita 17.900 batang rokok ilegal.
Read more »