Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipedksus) Bareskrim Polri menetapkan dua orang “crazy rich” sebagai tersangka kasus penipuan ...
Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan dua orang “crazy rich” sebagai tersangka kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang investasi robotKedua “crazy rich” tersebut, yakni inisial LI “crazy rich” dari Tangerang dan IG “crazy rich” dari Sumatera Utara.
Whisnu menyebut, dua tersangka lainnya yakni IG dan LI sedang dalam proses P-19 atau pengembalian berkas dari Kejaksaan untuk dilengkapi.Dalam kasus ini, kata dia, penyidik berhasil menyita aset tersangka Rp 450 miliar. Jumlah korban yang dirugikan dalam kasus ini sebanyak 1.500 orang.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Keterangan Kamaruddin Usai Diperiksa Sebagai Tersangka di Bareskrim Polri, Kesal Barang Bukti DitolaKamaruddin Simanjuntak ditanya sekitar 16 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri, Senin (14/8/2023).
Read more »
Saksi Lain Belum Diperiksa, Kamaruddin Simanjuntak Ngamuk Dijadikan TersangkaKamaruddin Simanjuntak marah-marah setelah penyidik Bareskrim belum menerima saksi, setelah menetapkannya sebagai tersangka.
Read more »
Crazy Rich Sumut dan Tangerang Jadi Tersangka Baru di Kasus ATGBareskrim Polri kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) robot trading ATG.
Read more »
Hari ini Bareskrim gelar pekara lanjutan TPPU Panji GumilangPenyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, pada Rabu (16/8) melaksanakan gelar perkara lanjutan kasus dugaan tindak ...
Read more »
Bareskrim temukan bukti pemulaan cukup TPPU Panji GumilangPenyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan penyelidikan kasus ...
Read more »