Bareksrim Polri sedang memproses laporan polisi yang dilayangkan oleh politisi Partai Demokrat Cipta Panja Laksana yang mengaku menjadi korban berita bohong (hoaks) terkait perkara korupsi proyek BTS 4G Kominfo yang tengah diusut Kejaksaan Agung RI.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan. ANTARA/Laily Rahmawaty.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, menyebut laporan polisi tersebut telah diterima oleh Bareskrim dan sedang dalam proses.“Hari Senin, tanggal 10 Juli baru diterima laporannya. Masih dalam proses laporan tersebut,” ujar Ramadhan.
Cipta Panja Laksana, Deputi Badan Komunikasi Strategis Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrat melapor akun media sosial Twitter atas nama @ghanieierfan ke Bareskrim Polri, Senin .
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Politikus Demokrat Lapor ke Bareskrim Usai Dituduh Terima Uang Korupsi BTS KominfoDeputi Bakomstra Partai Demokrat Cipta Panca Laksana melaporkan akun Twitter ghanieierfan ke Bareskrim Polri karena menuduh dirinya terima aliran dana korupsi.
Read more »
Dituduh Terlibat Kasus Korupsi BTS, Politikus Demokrat Lapor BareskrimPolitikus Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana melaporkan pemilik akun Twitter ghanieierfan ke Bareskrim Polri. Laporan dilayangkan usai Panca dituding terlibat dalam pusaran dana korupsi BTS paket 1-5.
Read more »
Maqdir Batal Diklarifikasi Soal Sosok yang Kembalikan Uang Korupsi BTSMaqdir Ismail meminta penjadwalan ulang terkait rencana pemeriksaannya dalam kasus korupsi BTS Kominfo.
Read more »
Polemik Rp27 Miliar Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Kehadiran Maqdir Ismail Ditunggu Kejagung Hari IniKapuspenkum Kejagung mengaku belum terima surat penundaan pemeriksaan pengacara terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail soal Rp27 miliar yang diduga terkait korupsi BTS 4G Bakti Kominfo
Read more »
Kuasa Hukum Irwan Hermawan Tunda Serahkan Rp27 Miliar Terkait Kasus BTS KominfoKuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan (IH), Maqdir Ismail, menunda penyerahan uang Rp27 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dikembalikan oleh pihak swasta kepada kliennya, terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Read more »
Usut Kasus BTS Kominfo, Kejagung Akan Periksa Don Adam Terkait Gepokan Dolar USDKetut menegaskan, pengusutan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo akan dilakukan hingga tuntas. Terlebih, sudah ada enam terdakwa yang tengah disidangkan di pengadilan.
Read more »