Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu 50 Kg Jaringan Malaysia

Philippines News News

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu 50 Kg Jaringan Malaysia
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 Bisniscom
  • ⏱ Reading Time:
  • 21 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 59%

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareksrim menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 50 kg dari Malaysia.

Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareksrim menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 50 kilogram dari Malaysia sejak Februari 2023.

Dikatakan, pada Rabu , sekitar pukul 19.45 WIB, pihaknya berhasil menangkap dua tersangka atas nama Agus Salim dan Rusdy Jafar dengan barang bukti 50 kilogram sabu di sekitar Masjid Nurul Huda, Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Ule Tanoh, Tanah Pasir, Aceh Utara. Sabu tersebut rencananya disimpan sementara di sebuah rumah kosong, Jalan Satelit No.14, Banda Sakti, Lhokseumawe yang disewa untuk dijadikan gudang.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

Bisniscom /  🏆 23. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Kuasa Hukum Bantah Henry Surya Palsukan Dokumen, Singgung Nebis in Idem | merdeka.comKuasa Hukum Bantah Henry Surya Palsukan Dokumen, Singgung Nebis in Idem | merdeka.comBareskrim Polri kembali menahan pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, akta otentik dan tindak pidana pencucian uang.
Read more »

Pakar Sebut Restorative Justice Tidak Cocok Diterapkan dalam Kasus Penganiayaan DavidPakar Sebut Restorative Justice Tidak Cocok Diterapkan dalam Kasus Penganiayaan DavidPakar menyebut keadilan restoratif atau Restorative Justice di Indonesia hanya dapat diterapkan terhadap tindak pidana ringan.
Read more »

Diperiksa KPK, Ketua IPW Klaim Bawa Bukti Dugaan Gratifikasi WamenkumhamDiperiksa KPK, Ketua IPW Klaim Bawa Bukti Dugaan Gratifikasi WamenkumhamSoal dugaan gratifikasi yang dilakukan Wamenkumham, Ketua IPW Sugeng Teguh mengklaim punya bukti yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Read more »

Bamsoet Sebut Ide Pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dengan Kemenkeu Bukan Hal BaruBamsoet Sebut Ide Pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dengan Kemenkeu Bukan Hal BaruKetua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyampaikan ide pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dengan Kemenkeu sudah pernah dibahas, tapi...
Read more »

Bawaslu: Kampanye Terselubung dan Kampanye di Tempat Ibadah Akan Kami TindakBawaslu: Kampanye Terselubung dan Kampanye di Tempat Ibadah Akan Kami TindakBawaslu akan bertindak tegas kepada partai politik maupun bakal capres atau bakal caleg partai politik jika kedapatan kampanye terutama di rumah ibadah saat Ramadhan.
Read more »



Render Time: 2025-04-14 20:13:22