"Batas maksimal barang bawaan penumpang yang tidak dikenakan biaya yakni 20 kg," kata Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo.
- PT KAI mengingatkan pemudik yang akan pulang kampung dengan menggunakan moda transportasi kereta api untuk memperhatikan aturan tentang aturan batas maksimal volume barang bawaan atau bagasi yang tidak dikenakan biaya tambahan.
"Batas maksimal barang bawaan penumpang yang tidak dikenakan biaya yakni 20 kg," kata Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo di Semarang, Kamis . Menurut dia, sudah diatur tentang biaya tambahan untuk tiap bagasi penumpang tang lebih dari 20 kg. Ia menjelaskan, jika saat akan naik kereta didapati ada kelebihan berat bagasi, maka akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 10 ribu per kg untuk penumpang kelas eksekutif, Rp 6.000 per kg untuk kelas bisnis, dan Rp 2.000 per kg untuk kelas ekonomi.
Ia mengatakan,KAI juga mengatur jenis barang yang dilarang untuk dibawa, seperti binatang, narkoba, senjata api dan senjata tajam, bahan peledak, serta bahan-bahan yang mengganggu kenyamanan penumpang lainnya. Sementara itu sejak 31 Maret hingga 3 April 2024, PT KAI sudah mencatatkan kedatangan 64.907 penumpang di berbagai stasiun di wilayah Daop Semarang.
Lebaran 2024 Mudik 2024 Mudik Lebaran 2024 KAI Persero
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Viral Alur Barang Bawaan ke LN, Ini Daftar Barang yang DilaporkanKemenkeu sudah mengklarifikasi soal aturan bawa barang ke luar negeri. Cek di sini daftar barang yang bisa dilaporkan.
Read more »
Barang Bawaan Lampaui 20 Kg, Penumpang Kereta Kena Biaya TambahanKAI akan kenakan biaya tambahan hingga Rp 10.000 per kilogram apabila bawaan penumpang melebihi berat maksimum.
Read more »
Pemudik Kereta Api Wajib Tahu, Begini Aturan Barang Bawaan Bagasi Agar Aman dari DendaKAI menyediakan rak bagasi yang terdapat diatas tempat duduk untuk meletakkan barang bawaan pelanggan, maupun di tempat lain yang tidak mengganggu ataupun membahayakan pelanggan lain, serta tidak menimbulkan kerusakan pada fasilitas sarana kereta.
Read more »
Berat Maksimal 20 Kg, Ini Rincian Aturan Bagasi Kereta CepatOperator Kereta Cepat Whoosh, PT KCIC menerapkan ketentuan jumlah dan jenis bagasi atau barang bawaan penumpang.
Read more »
Balenciaga Jual Gelang Selotip Rp51 Jutaan, Dianggap Lelucon dan Barang SampahKesekian kalinya Balenciaga menjual barang-barang yang terinspirasi dari barang murah, seperti gelang selotip itu.
Read more »
Barang Bawaan dari LN Dibatasi, Zulhas: Kalau buat Oleh-oleh Nggak Apa-apaMenteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas buka suara terkait barang bawaan penumpang dari luar negeri yang dibatasi.
Read more »