Pengadilan Tinggi (PT) Medan perberat hukuman Toni Tan alias Zexiang menjadi 2 tahun penjara. PT Medan menghukum terdakwa perkara ITE modus penipuan trading itu, setelah menerima permintaan banding jaksa penuntut umum (JPU).
Majelis hakim banding diketuai Abdul Azis dalam amar putusannya menyatakan, mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2577/Pid.Sus/2022/PN Mdn, tanggal 26 Januari 2023.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp100 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujarnya sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Minggu . Hakim meyakini, perbuatan terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 28 ayat 1 Pasal 45A ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Yakni, secara bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik,” kata hakim. Sebelumnya, PN Medan menghukum terdakwa 1 tahun penjara, denda Rp100 juta dengan subsidair kurungan selama 3 bulan, pada 26 Januari 2023. Sementara, JPU dari Kejati Sumut menuntut 3 tahun penjara, dengan subsidair kurungan selama 6 bulan.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
PT DKI: Putusan Banding Ferdy Sambo Siap Dibacakan 12 AprilPengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta putusan banding mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dkk sudah siap dibacakan oleh majelis hakim.
Read more »
Sidang Putusan Banding Vonis PN Jakpus soal Tunda Pemilu Digelar 11 AprilPengadilan Tinggi DKI akan menggelar sidang putusan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang salah satu poinnya soal penundaan Pemilu 2024.
Read more »
Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Bakal Digelar Terbuka di Pengadilan Tinggi DKI JakartaSidang putusan banding Ferdy Sambo cs ini akan digelar 12 April 2023.
Read more »
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Akan Bacakan Putusan Banding Ferdy Sambo pada 12 April 2023Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Akan Bacakan Putusan Banding Ferdy Sambo pada 12 April 2023: PT DKI Jakarta menyatakan segera membacakan putusan tingkat banding yang diajukan Ferdy Sambo bersama para terdakwa lainnya.
Read more »
12 April 2023, PT DKI Bacakan Putusan Banding Ferdy Sambo Dkk Secara TerbukaPT DKI Jakarta siap membacakan putusan banding Ferdy Sambo dan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J lainnya pada 12 April 2023.
Read more »
Putusan Sidang Banding Ferdy Sambo Digelar 12 April, Terbuka untuk UmumFerdy Sambo telah dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim PN Jaksel. Eks Kadiv Propam Polri tersebut pun mengajukan banding atas vonis tersebut.
Read more »