Hakim Pengadilan Tinggi menilai jika putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah benar.
“Memori banding dari penasihat hukum Putri Candrawathi harus dikesampingan. Putusan terdakwa Putri Candrawathi telah dipertimbangkan benar secara hukum untuk itu dapat dikuatkan. Telah dipertimbangkan secara menyeluruh dan sudah tepat dan benar secara hukum,” ucap Hakim Ewit.
Sebelumnya, para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memutuskan banding atas vonisnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun terdakwa yang banding adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. “Sesuai data di SIPP PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan tertulis, Kamis .
Dalam perkara ini, Sambo dijatuhi vonis mati. Lebih berat dari tuntutan penjara seumur hidup Jaksa Penuntut Umum . Sedangkan Putri divonis 20 tahun penjara dari 8 tahun tuntutan jaksa. Kemudian Ricky divonis 13 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa 8 tahun. Dan terakhir Kuat divonis 15 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun.
Hanya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang menyatakan tidak banding usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan 12 tahun jaksa.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Breaking News: Banding Putri Candrawathi Ditolak, Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara - Tribunnews.comPT DKI Jakarta menolak banding dari Putri Candrawathi sehingga dirinya tetap divonis penjara selama 20 tahun.
Read more »
Banding Ditolak, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun PenjaraBanding ditolak, Putri Candrawathi tetap dihukum 20 tahun penjara. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Putri Candrawathi. Nasional PutriCandrawathi
Read more »
Banding Ditolak, Putri Candrawathi Tetap Divonis 20 Tahun!Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap istri Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi (PC). Simak berita selengkapnya di HardNews_Hukum NewsOne CariBeritaditvOne PutriCandrawathi
Read more »
Banding Ditolak, Putri Candrawathi Tetap Divonis 20 Tahun Penjara Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir JHhukuman yang dijatuhkan kepada Putri Candrawathi tetap sama, yakni 20 tahun penjara. Selain itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan.
Read more »