Terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Teddy Minahasa menyeret nama beberapa petinggi Polri dalam nota pembelaannya atau pleidoi.
- Terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Teddy Minahasa menyeret nama beberapa petinggi Polri dalam nota pembelaannya atau pleidoi di persidangan, Kamis .
Teddy Minahasa membongkar percakapan rahasia antara dirinya dengan dua petinggi di kepolisian terkait kasusnya. Adapun dua petinggi di kepolisian yang dimaksud adalah Direktur Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dan Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander yang diseret namanya oleh Irjen Teddy Minahasa.
"Saat saya dijemput penyidik Polda Metro Jaya dalam rangka pemindahan tempat penahanan, saya dibisiki oleh Wadirres Narkoba Polda Metro Jaya, Pak Dony Alexander,” kata Teddy.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Bacakan Pleidoi di Kasus Sabu, Teddy Minahasa Kutip Ucapan Mahfud Md Tentang Industri HukumIrjen Teddy Minahasa mengutip ucapan Mahfud Md pada 2020 tentang industri hukum saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Read more »
Bacakan Pleidoi, Hotman Paris Sebut Teddy Minahasa Tidak Terbukti BersalahHotman meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk membebaskan Teddy dalam kasus tersebut.
Read more »
Pamer Karir Polri di Pleidoi, Teddy Minahasa: Apa Mungkin Saya Rusak Demi Rp300 Juta?Terdakwa Teddy Minahasa membeberkan sejumlah prestasinya selama menjadi bagian korps Polri.
Read more »
Pakar Nilai Pleidoi Teddy Minahasa Isyaratkan Perang Bintang di Tubuh PolriAhli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, mencermati pleidoi Teddy Minahasa usai dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Read more »
Baca Pleidoi, Teddy Minahasa Ungkap Rekayasa dan Konspirasi dalam PerkaranyaTeddy dan pengacaranya meminta majelis hakim memberi putusan yang adil dengan mencabut tuntutan pidana mati oleh jaksa penuntut umum. Metropolitan AdadiKompas
Read more »