Pendapatan PNS bisa beda-beda diantara instansi karena adanya tunjangan lainnya yang melekat.
Meski gaji sama, tapi pendapatan yang diterima PNS berbeda-beda satu dengan lainnya, baik di tingkat pusat maupun daerah. Sebab, ada komponen tunjangan yang melekat terhadap pendapatan mereka tiap bulannya, dan besarannya pun berbeda-beda diantara instansi.
Besaran tukin mereka diatur dalam Peraturan Presiden nomor 37 Tahun 2015. Tunjangan terendah di DJP ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan bagi level jabatan tertinggi yakni Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak sebesar Rp 117.375.000.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
PNS Happy Nih, Gaji Ke-13 Tinggal Menghitung HariGaji ke-13 dibayarkan mulai Juni 2023, dimana komponennya sama dengan THR tahun ini.
Read more »
Video Suaminya Selingkuh dengan Nenek Pelakor Viral, Layla: Jangankan Netizen Saya Aja Kaget - Tribunjateng.comAwalnya nenek tersebut awalnya tidak mengaku kepada polisi dan Layla kalau dia adalah wanita pelakor. Nenek tersebut bahkan bilang kalau dia tidak memiliki hubungan apa-apa dengan suaminya Layla. (ld)
Read more »
Avanza Cs Mobil Terlaris RI, Ini Harga Terbaru 5 Mobil ToyotaCek nih, harga mobil-mobil Toyota, dari Avanza sampai terbaru, Yaris Hybrid.
Read more »
Kabar Desta Gugat Cerai Natasha Rizki Bikin Kaget WarganetKabar presenter Deddy Mahendra Desta gugat cerai istrinya, Natasha Rizki, bikin kaget warganet.
Read more »
Kaget Harga Telur di Jambi Mahal, Jokowi: Padahal Habis LebaranPresiden Republik Indonesia, Joko Widodo mengaku terkejut dengan harga telur di Pasar Jambi yang mengalami kenaikan.
Read more »
Nih Ambisi Jokowi di Akhir Jabatan: Ekonomi Tumbuh 5,7%!Tema RKP 2024 yakni mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan
Read more »