Aturan mengenai pemberian tunjangan hari raya atau THR keagamaan 2023 resmi diterbitkan pada Selasa (28/3/2023). Begini instruksi Menaker Ida Fauziyah.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan aturan mengenai pemberian tunjangan hari raya atau THR keagamaan 2023 pada Selasa .
Melalui SE ini, politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu menyampaikan kepada gubernur dan jajarannya untuk melakukan beberapa langkah guna memastikan THR keagamaan dapat berjalan dengan baik. Pertama, mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi/kabupaten membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kedua, mengimbau perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Aturan THR 2023 Diumumkan Siang Ini, Batas Pencairan H-7 LebaranMenaker Ida Fauziyah akan mengumumkan aturan THR Lebaran 2023 pada hari ini, Selasa (28/3/2023).
Read more »
THR 2023 Wajib Dibayar Penuh H-7 Lebaran, Segini Besarannya!Kemenaker resmi menerbitkan aturan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) 2023 menjelang Idulfitri 2023.
Read more »
Aturan THR Lebaran 2023 Resmi Terbit, Menaker: Tidak Menunda atau MencicilMenaker Ida Fauziyah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023, ada beberapa catatan yang harus dipatuhi perusahaan. Menteri...
Read more »
Tak Mau Bayar THR Lebaran 2023, Menaker Sudah Siapkan Sanksi Buat PerusahaanBukan hanya kepada yang tidak membayar, pengenaan sanksi tersebut juga diberikan bagi pengusaha atau perusahaan yang abai terkait aturan pemberian THR Lebaran 2023.
Read more »
Jangan Sampai Salah, Ini Aturan Lengkap Pemberian THR Lebaran 2023Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini tidak boleh dicicil.
Read more »