Selain mobil listrik, pemerintah juga menggulirkan insentif untuk bus listrik dengan pemotongan PPN 10%, dengan PPN 5% ditanggung pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, memastikan insentif pembelian mobil listrik berlaku mulai bulan ini. Pemerintah memberikan potongan pajak pertambahan nilai 11%.
Aturan insentif mobil listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023. Aturan ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada, Selasa .
"Dalam pelaksanaannya, program ini akan berlangsung secara bertahap dan terukur," ungkap Luhut dalam keterangan resmi, Senin .Dalam Permenkeu No.38/2023 disebutkan dari potongan PPN 11% pembelian mobil listrik, pemerintah menanggung PPN 10%. Alhasil, PPN yang ditanggung konsumen menjadi 1%. Untuk syarat dari pemerintah kepada produsen mobil listrik yang berhak mendapatkan subsidi ialah memiliki tingkat kandungan dalam negeri produksi minimal 40%."Insentif PPN ini berlaku untuk tahun anggaran 2023 dengan berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023," sebut Luhut.
Luhut menjelaskan untuk model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang atas Penyerahannya dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Insentif Mobil Listrik Resmi Berlaku Cuma Dapat Diskon PPN 10 PersenBagi konsumen yang akan membeli mobil listrik hanya akan membayar PPN 1 persen saja. Mobil-mobil itu harus memenuhi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) tertentu.
Read more »
Total 17 Kilometer Ruas Jalan Provinsi di Cirebon Diperbaiki |Republika OnlineGubernur Jabar menyebut perbaikan 10 kilometer jalan dituntaskan H-10 Lebaran.
Read more »
Bukan April Mop, per Hari Ini Beli Mobil Listrik Dapat Subsidi PPN 10 Persen! | merdeka.comPada tahun ini, kuota subsidi PPN mobil listrik untuk 35.900 unit mobil listrik BEV.
Read more »
Menteri ESDM Respons 10 Pegawai Tersangka KPK, Minta Plh Dirjen Penuhi PanggilanMenteri ESDM Arifin Tasrif merespons soal 10 pegawai Kementerian ESDM ditetapkan tersangka oleh KPK. Arifin juga meminta Plh Dirjen Minerba penuhi panggilan KPK
Read more »
10 Pesawat Cina Lintasi Garis Median Selat TaiwanTaiwan menyebut pesawat Cina telah melintasi garis median Selat Taiwan, yang biasanya merupakan penghalang tidak resmi antara kedua pihak.
Read more »
Pelajar di Sikka Tertancap Anak Panah di Perut, Baru Sadar Setelah 10 Meter BerkendaraKorban yang berinisial GFS dipanah OTK saat pulang bersama temannya dari mencari jaringan internet.
Read more »