Aturan Prokes Endemi Covid-19, Pemerintah Tak Lagi Wajibkan Vaksin

Philippines News News

Aturan Prokes Endemi Covid-19, Pemerintah Tak Lagi Wajibkan Vaksin
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 Bisniscom
  • ⏱ Reading Time:
  • 35 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 59%

Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 tidak lagi mewajibkan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat perjalanan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 tahun 2023

Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Selain itu, sebelumnya pelaku perjalanan luar negeri usia 18 tahun ke atas juga diwajibkan menunjukkan kartu atau sertifikat yang menyatakan telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga yang ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi. Hal itu diatur dalam SE No 25/2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Selanjutnya, masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker bagi masyarakat dalam keadaan sehat dan tidak berisiko penularan Covid-19, serta dianjurkan tetap menggunakan masker dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau beresiko penularan Covid-19. Terakhir, masyarakat dianjurkan tetap menggunakan aplikasi Satusehat untuk terus memantau kesehatan pribadi.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

Bisniscom /  🏆 23. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

5 Aturan Prokes pada Masa Transisi Endemi Covid-195 Aturan Prokes pada Masa Transisi Endemi Covid-19Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan protokol kesehatan (prokes) pada masa transisi endemi Covid-19.
Read more »

Polda Metro Jaya bentuk satgas selesaikan kasus TPPOPolda Metro Jaya bentuk satgas selesaikan kasus TPPODirektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk menyelesaikan kasus tindak pidana perdagangan ...
Read more »

Aturan Terbaru Satgas Covid-19: Boleh Tak Pakai Masker Dalam Keadaan Sehat - Jawa PosAturan Terbaru Satgas Covid-19: Boleh Tak Pakai Masker Dalam Keadaan Sehat - Jawa PosDiperbolehkan tidak menggunakan masker bagi masyarakat dalam keadaan sehat dan tidak berisiko penularan Covid-19.
Read more »

Satgas Covid-19 Lakukan Relaksasi Kebijakan Perjalanan, Kegiatan Berskala Besar dan Protokol Kesehatan MasyarakatSatgas Covid-19 Lakukan Relaksasi Kebijakan Perjalanan, Kegiatan Berskala Besar dan Protokol Kesehatan MasyarakatSatgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan penyesuaian kebijakan perjalanan dalam dan luar negeri,  kegiatan skala besar, dan protokol kesehatan.
Read more »

Satgas COVID-19 Rilis Prokes Terbaru, Masih Wajib Masker di Angkutan Umum?Satgas COVID-19 Rilis Prokes Terbaru, Masih Wajib Masker di Angkutan Umum?Seiring membaiknya situasi Corona di RI, Satgas Penanganan COVID-19 baru saja mengeluarkan daftar prokes terbaru. Warga sudah boleh beraktivitas tanpa masker?
Read more »

Puluhan PKBM Grobogan Ikuti Sosialisasi Raport Pendidikan Satuan NonformalPuluhan PKBM Grobogan Ikuti Sosialisasi Raport Pendidikan Satuan NonformalBeritaJateng Puluhan PKBM Grobogan Ikuti Sosialisasi Raport Pendidikan Satuan Nonformal dinaspendidikangrobogan raportpendidikansatuannonformal
Read more »



Render Time: 2025-03-10 01:56:19