Aturan dan Tata Cara Pakai Tanah dan Rumah Wakaf untuk Kemaslahatan Umat

Philippines News News

Aturan dan Tata Cara Pakai Tanah dan Rumah Wakaf untuk Kemaslahatan Umat
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 66 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 51%

Anggota Dewan Syariah Inisiatif Zakat Indonesia (IZI), Mohamad Suharsono mengatakan tanah wakaf bisa dimanfaatkan menjadi beberapa fasilitas umum.

Selasa, 19 Mar 2024 03:01 WIBWakaf adalah harta yang diberikan oleh seseorang untuk dimanfaatkan bagi kemaslahatan umat di jalan Allah SWT. Harta benda yang dapat diwakafkan pun tidak boleh habis, sehingga biasanya wakaf akan berupa tanah, bangunan, bahkan saat ini wakaf juga dapat berupa uang tunai.

"Yang bisa diwakafkan disarankan barang yang sifatnya tahan lama, misalnya tanah, kemudian rumah. Yang sifatnya tahan lama, disarankan seperti itu supaya memang kemanfaatanya bisa jangka panjang," ujar Suharsono kepada detikcom belum lama ini.Suharsono mengatakan terdapat beberapa pihak yang terlibat dalam wakaf, salah satunya wakif sebagai pemilik yang mewakafkan rumah atau tanahnya. Lalu, nazhir sebagai pihak yang diamanahkan untuk mengelola wakaf.

"Kepala Kantor Urusan Agama adalah kepala atau petugas pejabat pembuat akta ikrar wakaf. Akadnya dilangsungkan di Kantor Urusan Agama yang artinya pemilik tanah tersebut menyerahkan tanahnya untuk dikelola oleh nazhir," sambungnya.Selanjutnya, harta benda tersebut akan berubah status menjadi tanah atau rumah wakaf. Dengan begitu, tanah maupun rumah tidak boleh dijual dan dihibahkan kepada siapa pun. Status tersebut berlaku untuk selamanya jika akad wakaf memang menunjukkan demikian.

Jika suatu ketika benda wakaf dialihfungsikan, misalkan sebuah sekolah menjadi masjid, maka masih diperbolehkan selagi tercantum dalam akad wakaf. Biasanya disebutkan dalam akad, ketentuan dan peruntukan wakaf, seperti dimanfaatkan sebagai masjid, sekolah, ataupun secara umum pendidikan atau kemanfaatan buat masyarakat.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

detikcom /  🏆 29. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Cara Baru Penipu Kuras Rekening Pakai Kode QR, Ini Cara MenghindarinyaCara Baru Penipu Kuras Rekening Pakai Kode QR, Ini Cara MenghindarinyaSeiring berjalannya waktu, modus penipuan di Indonesia semakin beragam.
Read more »

Sekber F-PDR: Menghidupkan Mimbar Bebas, Menyuarakan Keprihatinan Matinya DemokrasiSekber F-PDR: Menghidupkan Mimbar Bebas, Menyuarakan Keprihatinan Matinya DemokrasiF-PDR akan berjuang mengembalikan tata negara dan tata pemerintahan yang benar-benar memperjuangkan kepentingan rakyat.
Read more »

Bacaan dan Tata Cara Mandi Wajib untuk Puasa RamadhanBacaan dan Tata Cara Mandi Wajib untuk Puasa RamadhanBersihkan menggunakan jari mulai dari ketiak sela-sela rambut telinga hidung kemaluan hingga dubur
Read more »

Mandi Besar Sebelum Puasa Ramadhan, Ini Tata CaranyaMandi Besar Sebelum Puasa Ramadhan, Ini Tata CaranyaDetikJateng telah merangkum informasi tentang bacaan niat dan tata cara mandi besar untuk puasa Ramadhan.
Read more »

Wajib Tahu Sebelum Mudik: Mobil Matic Nanjak Pakai Gigi Berapa?Wajib Tahu Sebelum Mudik: Mobil Matic Nanjak Pakai Gigi Berapa?Berikut adalah sederet fakta yang perlu Anda tahu tentang cara menghadapi tanjakan pakai mobil matic.
Read more »

Dukung Aturan Menag soal Aturan Pengeras Suara, JK: Ibadah Itu SyahduDukung Aturan Menag soal Aturan Pengeras Suara, JK: Ibadah Itu SyahduJakarta, tvOnenews.com - Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau yang dikenal dengan Gus Miftah menyoroti pembatasan penggunaan Pengeras suara di masjid. Dalam sebuah video, Gus Miftah memprotes himbauan tadarusan yang tidak boleh menggunakan speaker.
Read more »



Render Time: 2025-02-26 22:03:12