Pemerintah Kabupaten Tabanan telah menyiapkan anggaran puluhan miliaran untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun ini.
Pencairan THR ini sampai dengan saat ini masih dalam proses, namun Badan Keuangan Daerah Tabanan memastikan pencairan THR akan dilakukan di bulan April 2023 menjelang libur dan cuti bersama lebaran 1444 H.
Untuk THR yang diberikan kepada ASN, ini setelah turunnya aturan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor. 39 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur sipil negara , pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2023 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
THR Segera Cair, Pemkab Tabanan Siapkan Puluhan Miliar untuk PegawaiPemerintah Kabupaten Tabanan telah menyiapkan anggaran puluhan miliaran untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun ini.
Read more »
Ini Bedanya THR PNS dengan THR Pegawai SwastaBerikut perbedaan antara Tunjangan Hari Raya atau THR PNS dengan THR pegawai swasta yang dihimpun dari berbagai sumber.
Read more »
Pemkab Bogor Menjamin Pencairan THR untuk PNS dan PPPK tidak TerlambatPemkab Bogor, Jawa Barat, menjamin pencairan THR untuk PNS dan PPPK di daerah itu tidak terlambat.
Read more »
Pemkab Bogor Pastikan Pemberian THR untuk PNS dan PPPK Tepat WaktuPemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memastikan tidak akan terlambat mencairkan tunjangan hari raya (THR) kepada PNS dan PPPK.
Read more »
THR ASN Pemkab Madiun Tak Cair UtuhAparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Madiun harus berlapang dada. Seiring kebijakan pemerintah pusat yang tidak mencairkan 100 persen tunjangan hari raya (THR) mereka.
Read more »
Pemkab Bantul Buka Posko, Belasan Perusahaan Langsung Minta Konsultasi THR |Republika OnlinePihak perusahaan mengaku sedang mengalami kesulitan keuangan.
Read more »