Warga bisa ikut mengawasi. Bila mendapati mobdin untuk mudik, bisa melapor.
Pelarangan itu sendiri ada pada angka lima poin B. Yakni tentang penggunaan mobil dinas. Diantaranya berbunyi, memastikan bahwa pegawai dalam lingkungan pemda tidak menggunakan mobil dinas selama periode mudik, berlibur, atau diluar kepentingan dinas lainnya.
“Di situ ditekankan bahwa yang melanggar harus dihukum. Hukumannya sesuai PP nomor 94/2021 dan PP nomor 49/2018,” ujarnya.– Pemkab Pasuruan melarang penggunaan mobil dinas untuk dibawa mudik atau liburan. Warga bisa ikut mengawasi, bila mendapati mobdin untuk mudik, bisa melapor.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kucuran BKK Desa di Kab Pasuruan Belum TerserapPemkab Pasuruan tahun ini menyiapkan kucuran dana Rp 22,6 miliar untuk Bantuan Keuangan Khusus
Read more »
Menjelang Idul Fitri, ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik dan Terima Parsel LebaranAparatur Sipil Negara atau ASN dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik, serta menerima parsel Lebaran. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan RB) Nomor 07 Tahun 2023.
Read more »
ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik dan Terima Parsel LebaranSE Menteri PAN dan RB melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2023. ASN juga dilarang terima parsel lebaran. - Halaman 1
Read more »
ASN Kota Bogor Dilarang Terima Parcel Lebaran!Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor larang aparatur sipil negara (ASN) menerima segala bentuk gratifikasi, termasuk parsel lebaran.
Read more »
ASN Kota Bogor Dilarang Terima Parsel Lebaran!Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor larang aparatur sipil negara (ASN) menerima segala bentuk gratifikasi, termasuk parsel lebaran.
Read more »
ASN Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Ini AturannyaBagi aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar aturan dilarangnya menggunakan mobil dinas untuk mudik, bisa dikenai sanksi disiplin.
Read more »