ART asal Indonesia Dihukum 6 Bulan di Singapura, Gigit Lengan Bayi yang Tidak Mau Tidur TempoDunia
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang asisten rumah tangga asal Indonesia dijatuhi hukuman enam bulan penjara di Singapura pada Selasa, 4 April 2023, setelah dia mengaku bersalah atas dakwaan menganiaya bayi majikannya.Masita Khoridaturochmah, 33 tahun, mengaku merasa frustasi ketika bayi yang diasuhnya tidak segera tidur, sehingga ia mengigit lengan kiri bayi tersebut hingga menyebabkan memar. Korban berusia satu tahun dua bulan.
Masita sebelumnya membantaj menyakiti bayi tersebut, namun kemudian ia mengakui pelanggarannya.Sang Ibu melapor ke polisi sebelum membawa bayinya ke dokter karena ada bekas gigitan dan memar di lengan kirinya.Jaksa menuntut Masita dihukum delapan sampai sembilan bulan penjara. Jaksa juga menilai Masita telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan dan menargetkan korban yang rentan.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pengamat Sebut Erick Thohir Dapat Nilai Positif Perjuangkan Sepak Bola Indonesia |Republika OnlineErick Thohir terus mengoptimalkan upaya agar Indonesia tidak dihukum FIFA.
Read more »
Gigit Bayi yang Tak Mau Tidur, PRT Indonesia Dipenjara 6 Bulan di SingapuraSeorang pembantu rumah tangga atau PRT Indonesia divonis penjara enam bulan di Singapura akibat menggigit bayi yang dijaganya karena tak mau tidur.
Read more »
LPEI dan UOB Indonesia Kolaborasi Pengembangan UKM EksporLembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia(LPEI)/Indonesia Eximbank melakukan kolaborasi dengan PT Bank UOB Indonesia (UOB Indonesia) dalam program pengembangan UKM
Read more »
Subaru Indonesia Jamin Pasokan ke Indonesia AmanIndonesia mendapatkan privilege dari Subaru Corp Japan karena jadi salah satu negara yang dianggap spesial.
Read more »
Kacau AS! Diam-diam Produk Nikel RI DikucilkanKetua Kadin Indonesia membeberkan bahwa pemerintah AS mengucilkan mineral kritis Indonesia dari paket subsidi
Read more »