Paspor biasa bisa dipakai untuk melaksanakan ibadah umrah dan ibadah haji. Berikut informasi selengkapnya.
"Yang penting pastikan berlaku paspor masih cukup untuk mengajukan visanya," ujar dia.
Adapun untuk mengajukan permohonan paspor, bisa dilakukan melalui aplikasi M-Paspor atau melalui layanan permohonan paspor kolektif yang difasilitasi oleh kantor Kementerian Agama yang bekerja sama dengan kantor Imigrasi setempat. "Informasi lebih lanjut terkait layanan permohonan paspor kolektif untuk jemaah haji bisa langsung menghubungi kantor Imigrasi atau kantor Kemenag di wilayah masing-masing," tambahnya.Sebagai informasi, saat ini, surat rekomendasi Kementerian Agama sudah tidak menjadi syarat pengurusan paspor untuk haji atau umrah.
Kebijakan tersebut sebagaimana tercantum dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 tanggal 22 Februari 2023.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Utang Biasa-BiasaPemerintah sudah mendesak agar DPR mengizinkan kenaikan plafon utang negara. Tanpa persetujuan itu dana kesehatan dan jaminan sosial tidak bisa dibayarkan ...
Read more »
4 Khasiat Wortel Rebus yang Luar Biasa, Bikin Penyakit Ini Tidak BerkutikBerikut ini empat manfaat wortel rebus yang luar biasa, salah satunya bagus untuk melancarkan pencernaan.
Read more »
4 Manfaat Air Daun Salam yang Luar Biasa, Bantu Obati Penyakit Kronis IniBerikut ini empat manfaat daun salam yang luar biasa, salah satunya mampu mencegah kanker.
Read more »
Cara Mengurus Paspor yang Hilang atau Rusak: Syarat, Prosedur, dan BiayaSelain faktor masa berlaku, penggantian Paspor dapat diajukan jika Paspor Anda hilang atau rusak. Simak syarat, prosedur dan biayanya berikut ini.
Read more »
Arab Saudi Setuju Perpanjang Paspor Pakistan untuk Ribuan Muslim Myanmar |Republika OnlinePaspor dikeluarkan untuk memberi Muslim Myanmar status hukum di Arab Saudi.
Read more »