Apa Itu KRIS, Kelas Standar Baru BPJS Kesehatan Mulai 30 Juni 2025?

Bpjs Kesehatan News

Apa Itu KRIS, Kelas Standar Baru BPJS Kesehatan Mulai 30 Juni 2025?
KrisBpjsJokowi
  • 📰 CNNIDdaily
  • ⏱ Reading Time:
  • 34 sec. here
  • 5 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 27%
  • Publisher: 63%

Pemerintah menerapkan standar baru pelayanan BPJS Kesehatan mulai 30 Juni 2025 dengan menerapkan KRIS.

Dengan begitu, kelas layanan BPJS Kesehatan yang selama ini terbagi menjadi tiga kelas bakal disetarakan.

"Masih ada kelas standar, ada kelas 2, kelas 1, ada kelas VIP. Tetapi ini sekali lagi masalah non-medis," tutur Ghufron di Jakarta, Senin , dikutip dari Antara. Dengan sistem KRIS, maksimal akan menjadi 4 tempat tidur dalam satu kamar. Pengurangan tempat tidur itu menjadi salah satu dari 12 kriteria yang harus ditetapkan RS untuk melaksanakan penghapusan sistem kelas I-III.

4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

CNNIDdaily /  🏆 14. in İD

Kris Bpjs Jokowi

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Jokowi Resmi Hapus Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan, Diganti KRIS Berlaku Mulai 30 Juni 2025Jokowi Resmi Hapus Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan, Diganti KRIS Berlaku Mulai 30 Juni 2025Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menghapus sistem kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan dan mengubahnya menjadi sistem KRIS.
Read more »

Mengenal KRIS, Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025Mengenal KRIS, Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025Jokowi menghapus kelas iuran BPJS Kesehatan I, II, dan III mulai 30 Juni 2025 dan menggantinya dengan KRIS. Berikut beda kelas BPJS dengan KRIS.
Read more »

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS, Berlaku 30 Juni 2025Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS, Berlaku 30 Juni 2025Sistem kelas 1, 2, 3 dalam Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dihapus. Untuk gantinya, BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Read more »

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengatur peleburan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS paling lambat 30 Juni 2025.
Read more »

Segini Iuran yang Harus Dibayarkan Pengguna KRIS Penganti Kelas BPJS Kesehatan, Berlaku 1 Juli 2025Segini Iuran yang Harus Dibayarkan Pengguna KRIS Penganti Kelas BPJS Kesehatan, Berlaku 1 Juli 2025BPJS Kesehatan resmi dilebur dan diubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) per 30 Juni 2025
Read more »

Penjelasan Menkes, DJSN & BPJS Kesehatan Soal Kelas 1,2,3 DihapusPenjelasan Menkes, DJSN & BPJS Kesehatan Soal Kelas 1,2,3 DihapusBerikut ini merupakan tanggapan dari Jokowi, Menkes hingga BPJS Kesehatan mengenai perubahan sistem BPJS Kesehatan.
Read more »



Render Time: 2025-02-26 01:14:33