Palestina berupaya jadi anggota PBB, apa perbedaan status anggota penuh dan observer di PBB?
Selama ini, Palestina menjadi negara observer atau pengamat non-anggota yang memiliki ruang gerak terbatas di berbagai konferensi PBB .Terlebih, terdapat dua negara yang masih berstatus sebagai observer atau pengamat non-anggota di PBB . Kedua negara tersebut merupakan Palestina dan Vatikan.
Menurut situs resmi PBB, status negara pengamat tidak memiliki ketentuan yang terikat dan hanya didasari pada praktik di lapangan. Kendati demikian, observer atau pengamat memiliki akses bebas ke berbagai pertemuan. Namun tidak memiliki hak lebih untuk terlibat dalam pertemuan tersebut. Terlepas dari lima anggota tetap DK PBB, Sekretaris Jenderal menempati peringkat tertinggi dalam rantai kepemimpinan.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
DK PBB Beda Suara soal Permohonan Palestina Jadi Anggota Tetap PBBKomite Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dilaporkan beda suara mengenai permohonan Palestina untuk menjadi anggota penuh di PBB.
Read more »
Simak dan Ketahui, Inilah Penyebab Serta Dampak Gaya Hidup KonsumerismeSimak, ketahui dan pahami, apa itu gaya hidup konsumerisme, apa penyebabnya, dan seperti apa dampaknya.
Read more »
Gejala Flu yang Perlu Diketahui, Pahami Juga Cara PengobatannyaBeda orang beda gejala flu
Read more »
Beda Respons PAN, NasDem, PBB, hingga PKB soal Jatah Menteri Kabinet Prabowo, Ada yang KhawatirBeda respons PAN, NasDem, PSI, hingga PBB soal jatah menteri kabinet Prabowo, ada yang khawatir.
Read more »
Debut di Coachella Tuai Kritik, Sakura LE SSERAFIM: Standar Orang Beda-bedaSakura LE SSERAFIM merasa, pertunjukan yang ia tampilkan di Coachella lebih ingin menghibur penggemar sebaik mungkin.
Read more »
Pemerintah Bikin Prototipe Baru Rumah Subsidi, Harga Sama Bentuk Beda-bedaPemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sedang membuat desain prototipe rumah subsidi yang baru.
Read more »