Analisis Reza soal Polisi Sebut Kasus ABG di Parimo Bukan Pemerkosaan, Melainkan Persetubuhan Anak pemerkosaan
jpnn.com, JAKARTA - Konsultan Yayasan Lentera Anak Reza Indragiri Amriel menyampaikan analisis soal polisi sebut kasus anak baru gede berinisial RO di Parigi Moutong , Sulteng, bukan pemerkosaan melainkan persetubuhan anak.
Istilah statutory rape dipakai untuk mempertegas sekaligus membedakannya dengan rape. Pada rape, kehendak dan persetujuan kedua pihak ditinjau.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kapolda Sulteng Sebut Kasus ABG di Parimo Bukan Pemerkosaan, tapi Persetubuhan AnakKapolda Sulawesi Tengah Irjen Agus Nugroho meminta diksi kasus pemerkosaan ABG 15 tahun di Parigi Moutung (Parimo) untuk tak digunakan lagi.
Read more »
Kapolda Sulteng Sebut Kasus ABG di Parimo Bukan Pemerkosaan: Modusnya Bujuk RayuKapolda Sulawesi Tengah Irjen Agus Nugroho mengatakan kasus pemerkosaan terhadap ABG berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo) tidak ada unsur kekerasan.
Read more »
Sebut Kasus ABG di Parimo Bukan Pemerkosaan, Kapolda Sulteng Dinilai tak Sensitif Gender |Republika OnlineAgus lebih memilih diksi persetubuhan anak di bawah umur dibanding pemerkosaan.
Read more »
Sebut Kasus ABG di Parigi Moutong Bukan Pemerkosaan, Netizen: Kapolda Sulteng Layak DimutasiSebut Kasus ABG di Parigi Moutong Bukan Pemerkosaan, Netizen: Kapolda Sulteng Layak Dimutasi: Kapolda Sulteng dikritik karena menyebut kasus ABG berusia 16 tahun di Parigi Moutong (Parimo) bukan pemerkosaan.
Read more »
KemenPPPA Nilai Kasus ABG di Parimo Penuhi Unsur Perkosaan, Ini AlasannyaKemenPPPA meyakini bahwa kasus ABG di Parigi Moutong memenuhi unsur pemerkosaan. Ini alasannya.
Read more »
KPAI soal Kasus Persetubuhan ABG Parimo: Jangan Seolah-olah Ada PersetujuanPolisi mengatakan kasus ABG di Parimo bukan pemerkosaan, melainkan persetubuhan anak. KPAI berharap tak ada pergeseran subjek yang seolah-olah ada persetujuan.
Read more »