Alasan Pengadilan Tinggi DKI Perkuat Vonis 3,5 Tahun AG di Kasus Penganiayaan David

Philippines News News

Alasan Pengadilan Tinggi DKI Perkuat Vonis 3,5 Tahun AG di Kasus Penganiayaan David
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 KompasTV
  • ⏱ Reading Time:
  • 12 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 8%
  • Publisher: 63%

Menurut hakim, putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan dengan pertimbangan hukum yang tepat

“Hakim Anak Dalam Pengadilan Negeri DKI yang menangani dan yang menghandle perkara pidana atas nama anak yang berhadapan dengan hukum, dengan inisial AGH itu hakim berpendapat sama sependapat dengan apa yang dipertimbangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 10 April 2023 yang lalu,” jelas Budi Hapsari, Hakim Tunggal Pengadilan Tinggi DKI.

“Kenapa sama? Menurutnya sudah cukup memenuhi rasa keadilan dan pertimbangan-pertimbangan hukumnya sudah tepat yang dianggap sudah sesuai dengan pendapatnya hakim yang bersangkutan di tingkat banding,” Lanjut Budi Hapsari.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

KompasTV /  🏆 22. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Alasan Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding AG di Kasus Penganiayaan David | merdeka.comAlasan Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding AG di Kasus Penganiayaan David | merdeka.comDalam amar putusannya, hakim menegaskan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah memenuhi rasa keadilan.
Read more »

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding AG dalam Kasus Penganiyaan DavidPengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding AG dalam Kasus Penganiyaan DavidPengadilan tinggi DKI Jakarta menolak banding AG dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Read more »

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Pertahankan Vonis AG 3 Tahun 6 Bulan, Ini Pertimbangan HakimPengadilan Tinggi DKI Jakarta Pertahankan Vonis AG 3 Tahun 6 Bulan, Ini Pertimbangan HakimMajelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menghukum terdakwa anak AG (15) dengan 3 tahun 6 bulan penjara terkait kasus penganiayaan David Ozora.
Read more »

Kubu David Ozora Bakal Laporkan Hakim Tunggal Pengadilan Tinggi DKI ke KY Atas Putusan Banding AGKubu David Ozora Bakal Laporkan Hakim Tunggal Pengadilan Tinggi DKI ke KY Atas Putusan Banding AGKuasa korban penganiayaan, Cristalino David Ozora (17) bakal melaporkan hakim tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Budi Hapsari kepada Komius Yudisial (KY).
Read more »

Tak Terima Undangan Resmi dari Pengadilan Tinggi DKI, Kubu AG Dipastikan Tak Hadiri Sidang Putusan BandingTak Terima Undangan Resmi dari Pengadilan Tinggi DKI, Kubu AG Dipastikan Tak Hadiri Sidang Putusan BandingTerdakwa anak AG kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dijadwalkan menjalani sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI pada Kamis (27/4/2023)
Read more »

Pengadilan Tinggi DKI Bantah Gelar Sidang Banding AG Secara MendadakPengadilan Tinggi DKI Bantah Gelar Sidang Banding AG Secara MendadakPengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menggelar sidang banding terdakwa anak AG (15) terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora Latumahi (17)
Read more »



Render Time: 2025-03-16 04:09:16