Tak semua karyawan berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) mendapat hak tunjangan hari raya (THR) dari kantornya, ternyata ini alasannya!
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, SOLO - Tunjangan Hari Raya atau THR menjadi salah satu hal yang paling dinantikkan oleh para pekerja jelang lebaran di tiap tahunnya.
Dia juga berharap pelaku usaha untuk tidak mencicil THR apalagi tidak membayarkannya sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah. Sehingga apabila karyawan PKWT berhenti bekerja sebelum lebaran meskipun di bulan yang sama, maka ia tak mendapat THR.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
THR Tak Cair 100% Karena Ekonomi Tak Pasti, Ini Ramalan ADBPemerintah ungkap alasan THR PNS tidak diberikan secara full karena ekonomi Indonesia yang dibayangi ketidakpastian.
Read more »
Ini Bedanya THR PNS dengan THR Pegawai SwastaBerikut perbedaan antara Tunjangan Hari Raya atau THR PNS dengan THR pegawai swasta yang dihimpun dari berbagai sumber.
Read more »
Nyesek! Driver Ojol Tak Dapat THR, Ini AturannyaKemnaker memastikan driver ojol dan taksi online tidak mendapatkan THR. Berikut ini aturannya.
Read more »
Posko THR di Surabaya Dibuka, Pekerja yang Belum Dapat Bisa Melapor di SiniTak dapat THR, pekerja bisa lapor ke Disperinaker Surabaya melalui hotline ataupun datang ke posko pengaduan.
Read more »
Tak Dapat THR, 17 Ribu Honorer di Banten Bakal Terima Bonus LebaranTenaga honorer di Banten bakal menerima bonus gaji pengganti tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2023.
Read more »
Tak Dapat THR, Jangan Enggan Melaporkan PerusahaanBagi pekerja, jangan enggan melapor bila Tunjangan Hari Raya (THR) tidak diberikan perusahaan. Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Banjarmasin sudah menyediakan pos aduan berkenaan dengan hal tersebut.
Read more »