Alasannya, surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat-syarat formil dan materil. Hal itu disampaikan majelis hakim pada sidang putusan sela Lukas Enembe terkait dugaan suap dan gratifikasi, Senin (26/6/2023). (ist) LukasEnembe
" keberatan penasehat hukum, haruslah dinyatakan tidak diterima."dan tim penasehat hukum dinyatakan tidak diterima maka berdasarkan Pasal 156 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, maka pemeriksaan terdakwa harus dilanjutkan," kata hakim Rianto.hadir langsung dan didampingi tim penasihat hukumnya.
Rinciannya 10,4 miliar diberikan Piton Enumbi sebagai pemilik PT Melonesia Mulia dan dari Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo sebesar Rp 35,4 miliar.Lukas Enembe yang terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.Permufakatan jahat itu dilakukan bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 2018-2021 Gerius One Yoman.
Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Keluarga Apresiasi Majelis Hakim Terkait Kesehatan Gubernur Papua Non Aktif Lukas EnembePihak keluarga Lukas Enembe sampaikan apresiasinya pada Majelis Hakim Tipikor yang memberi perhatian khusus pada kondisi kesehatan selama proses persidangan.
Read more »
Breaking News, Hakim Tolak Eksepsi Lukas EnembeBREAKING NEWS Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi yang diajukan oleh Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Read more »
Hakim Tolak Eksepsi Lukas Enembe di Kasus Suap dan GratifikasiMajelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Read more »
Majelis hakim tolak keberatan Lukas EnembeKabar baru! Majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) Lukas Enembe. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai keberatan Lukas tidak beralasan hukum sehingga nota keberatan tidak dapat diterima.
Read more »
BREAKING NEWS PN Tipikor Tunda Penahanan Lukas Enembe karena Alasan Kesehatan - Tribunnews.comPembantaran perkara Lukas Enembe dilakukan sampai dengan yang bersangkutan dinyatakan sembuh kembali.
Read more »
Kelanjutan Sidang Lukas Enembe Ditentukan Hari IniSidang putusan sela terhadap perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe digelar hari ini.
Read more »