Ahmad Rafif Harus Kembalikan Dana Investor yang Dipakai buat Gaji-Perjalanan Dinas

Ahmad Rafif News

Ahmad Rafif Harus Kembalikan Dana Investor yang Dipakai buat Gaji-Perjalanan Dinas
DanaInvestasi
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 48 sec. here
  • 4 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 29%
  • Publisher: 63%

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta influencer saham Ahmad Rafif Raya mengembalikan dana investasi yang gagal dikelolanya.

saham Ahmad Rafif Raya mengembalikan dana investasi yang gagal dikelolanya. Perkiraan dana investasi tersebut mencapai Rp 96 miliar.

"Kalau melihat keterangan yang disampaikan Rafif, sebagian besar investor menerima solusi yang ditawarkan untuk menjadikan seluruh nilai investasi menjadi kewajiban yang bersangkutan yang akan diselesaikan dalam kurun waktu 3 tahun. Ini juga perlu dikonfirmasi lagi," kata perempuan yang akrab dipanggil Kiki dalam Konferensi Pers Hasil RDKB OJK, dikutip Sabtu .Lebih lanjut, Kiki menyebut pihaknya juga perlu mengkonfirmasi terkait skema pengembaliannya.

"Nah dilihat di sini ternyata untuk operasional dari PT Waktunya Beli Saham dari bayar gaji karyawan, pertemuan-pertemuan di hotel, perjalanan ke luar kota dan lain-lain digunakan dengan menggunakan dana dari nasabah yang dititipkan untuk diinvestasikan," ujar Kiki. Ternyata, penawaran investasi tanpa izin tersebut telah dilakukan sejak tahun 2022-2024. Imbasnya, OJK telah membekukan sementara izin WMI dan WPPE sampai proses penegakan hukum selesai.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

detikfinance /  🏆 18. in İD

Dana Investasi

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Gagal Kelola Investasi Rp 71 Miliar, OJK Minta Ahmad Rafif Raya KembalikanAhmad Rafif Raya disebut gagal mengelola investasi dan mengakibatkan kerugian investor yang merupakan pengikut di medsosnya senilai Rp 71 M
Read more »

OJK Bakal Pidanakan Ahmad Rafif Jika Tak Kembalikan Uang NasabahOJK Bakal Pidanakan Ahmad Rafif Jika Tak Kembalikan Uang NasabahOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan akan mempidanakan influencer saham Ahmad Rafif yang diduga melakukan skema investasi bodong.
Read more »

Izin Kelola Investasi Dibekukan, Gimana Cara Ahmad Rafif Kembalikan Dana?Izin Kelola Investasi Dibekukan, Gimana Cara Ahmad Rafif Kembalikan Dana?OJK membekukan sementara izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) influencer saham Ahmad Rafif.
Read more »

Heboh Investasi Bodong, Begini Modus Ahmad Rafif Kelola Saham Rp 96 MHeboh Investasi Bodong, Begini Modus Ahmad Rafif Kelola Saham Rp 96 MTerungkap modus Ahmad Rafif kelola saham Rp 96 miliar diduga skema investasi bodong. Simak!
Read more »

Waspada, Influencer Saham Ahmad Rafif Raya Diduga Lakukan Investasi IlegalWaspada, Influencer Saham Ahmad Rafif Raya Diduga Lakukan Investasi IlegalSatuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur penawaran investasi dari influencer saham Ahmad Rafif Raya.
Read more »

Profil Influencer Saham Ahmad Rafif yang Gagal Kelola Duit Investor Rp 71 MProfil Influencer Saham Ahmad Rafif yang Gagal Kelola Duit Investor Rp 71 MSatuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) hentikan aktivitas influencer saham Ahmad Rafif Raya.
Read more »



Render Time: 2025-02-25 06:55:41